PURWOKERTO - Setelah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan, dan memeriksa CCTV, penyidik Satuan Reserse (Reskrim) Polresta Banyumas, Rabu (7/6/2023) menetapkan 10 tersangka penganiayaan terhadap Ok (26) tahanan kasus pencurian sepeda motor.
Sebelumnya Ok (26) tahanan kasus pencurian sepeda motor, warga Desa Purwosari, Baturraden, Banyumas pada Jumat (2/6/2023) meninggal dunia di RSU Margono Purwokerto setelah menjalani perawatan medis.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, Rabu (7/6/2023) saat pers release menjelaskan, setalah melakukan penyelidikan, dengan memintai keterangan tujuh orang saksi yang terdiri polisi dan tahanan, serta memeriksa CCTV, kemudian menetapkan 10 tersangka kasus penganiayaan terhadap Ok yang terjadi di dalama tahanan.
" Sepuluh tersangka itu semuanya tahanan Mapolresta Banyumas," kata Agus. Ke- 10 tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan yakni D, Dw, Ad, Sa, Yt, Da, lw, Za, Ya, dan Iw.
Kasus pengeroyokan terjadi pada Kamis (18/5) petang, saat korban Ok, dimasukan ke sel tahanan dalam kasus pencurian sepeda motor.
Korban saat disapa oleh para tahanan tidak menjawab. Karena kesal para tersangka kemudian melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka luka.
Mendapati korban terluka, pada malam itu juga, kemudian petugas membawanya ke RSU Margono Purwokerto untuk mendapat perawatan, dan Jumat (2/6) korban meninggal dunia.
Berkaitan dengan beberapa luka lecet yang ada ditubuh korban akan dilakukan otopsi, Kamis (8/6). Untuk otopsi akan melibatkan tim independen dari Undip, RSU Margono Purwokerto, dan Tim Dokes Polda Jawa Tengah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya 10 orang pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara.(Dri)