Krjogja.com - PURBALINGGA - Keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga kini dilengkapi dengan pelayanan dari kantor imigrasi. Walhasil, untuk mengajukan permohonan penerbitan paspor, warga Purbalingga dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh ke kantor imigrasi Cilacap, Brebes atau Wonosobo. Proses yang harus dijalanipun menjadi lebih lebih dekat, cepat, dan mudah.
"Kami mengajukan permohonan penerbitan paspor untuk jamaah umroh asal Purbalingga di sini" tutur Yuni Hasanah, pengelola biro perjalanan umroh dari Kabupaten Banjarnegara, Jumat siang (28/4/2023).
Guna melayani penerbitan paspor di MPP Purbalingga, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menempatkan petugasnya di MPP Purbalingga. Bayu Pratama, petugas kantor imigrasi Cilacap yang ditugaskan di MPP Purbalingga menyebutkan, pihaknya melayani permohonan penerbitan paspor setiap hari Kamis dan Jumat pekan keempat setiap bulan. Pelayanan dibuka dari pukul 8.00 hingga 16.00.
[crosslink_1]
"Warga Purbalingga dan sekitarnya yang hendak membuat paspor bisa mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor, lalu datang ke MPP dengan membawa berkas persyaratan," ujarnya, Jumat (28/4/2023).
Berkas persyaratan meliputi KTP, KK, dan akta lahir. Akta lahir bisa diganti buku nikah atau akta perkawinan atau surat baptis bagi nonmuslim. Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan foto. "Biayanya penerbitan paspor baru atau perpanjangan sama, Rp 350 Ribu. Paspor jadi seminggu berikutnya atau sesuai pemberitahuan melalui pesan singkat whatsapp dan bisa diambil di MPP Purbalingga," ujarnya. (Rus)