Kasus Fortuner Nyelonong ke Jalur KA, Sopir Positif Sabu Ditetapkan Jadi Tersangka

Photo Author
- Kamis, 20 April 2023 | 15:27 WIB
Tersangka Candra, si pengemudi Fortuner nyelonong ke jalur KA.   (Foto: Driyanto)
Tersangka Candra, si pengemudi Fortuner nyelonong ke jalur KA. (Foto: Driyanto)

Krjogja.com - PURWOKERTO- Penyidik Unit I Satuan Reserse Krimanal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (20/4/2023) menetapkan Candra (27) sopir Toyota Fortuner Nomor Polisi B 1549 NCO sebagai tersangka dalam kasus menrobos jalur kereta api di Kelurahan Keradenan, Sumpiuh, Banyumas.


"Tersangka Candra, warga Muaro, Jambi dijerat pasal 194 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Kamis (20/4/2023) saat ditemui di kantornya.


Agus, menjelaskan dalam Pasal 194 ayat 1 KUHP berbunyi barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.


[crosslink_1]


Salain dijerat pasal KUHP, Candra juga dijerat dengan Undang Undang Perkeretapian Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007, setelah PT KAI melaporkan ke Reskrim adanya perusakan sarana prasarana.


Penetapan tersangka Candra setelah penyidik memeriksa lima orang saksi yang penumpang mobil Toyota Fortuner. Polisi juga memeriksa urine tersangka yang positif mengkonsumsi sabu.


Kepada penyidik tersangka mengungkapkan sebelum berangkat perjalanan mudik ke Purworejo ia mengaku mengkonsumsi sabu-sabu. Tujuannya tersangka mungkin biar tidak ngantuk. Tapi pas pertengahan jalan di wilayah Banyumas ia merasa kaya dikejar-kejar orang mungkin dampak dari obat itu.


Lantaran dirinya seolah olah merasa terancam dikejar orangutan, akhirnya tersangka berusaha melarikan diri dengan meninggalkan jalan raya menuju jalur rel kereta api yang dianggap aman. Tersangka menganggap jalur kereta api tidak ada kendaraan lain.


Selama perjalanan saat memasuki perjalanan di Banyumas, tersangka sudah mulai akan menabrak kendaraan didepannya.


Bahkan tersangkanya sempat diingatkan oleh penumpang yang berjumlah delapan orang. Saat diingatkan sopir berkata kepada penumpang jika sudah takdirnya meninggal bersama tidak masalah.


"Kalimat mati bareng itu pada saat di jalan raya dia sudah sempat mau menabrakkan mobil ke pohon dan bus yang berlawanan arah. Sama penumpang sampingnya dicegah. Terus diomongi 'kamu kalau nyupirnya seperti ini ya tabrakan'. Terus jawabannya sopir 'mati bersama ya tidak apa-apa," kata Kompol Agus. (Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X