Krjogja.com - PURWOKERTO - Menjelang perayaan lebaran 2023 perlu diwaspadai dengan adanya peredaran uang palsu. Pada Minggu (9/4/2013) warga dan pedagang di Pasar Minggon Komplek GOR Satria Purwokerto, Jawa Tengah berhasil menangkap dan nyaris menghakimi PS (52) warga Kemranjen, Banyumas yang membeli celana dan sale pisang menggunakan uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu.
Bahkan video penangkapan Ps oleh warga berdurasi 26 detik sempat viral beredar melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp. Masih beruntung sejumlah anggota Polsek Purwokerto Timur yang menerima informasi kejadian cepat tanggap dan mendatangi lokasi kejadian dan membawa PS ke Mapolsek.
Kapolsek Purwokerto Timur, AKBP Sambas Budi Waluyo SH, saat ditemui di kantornya Senin (10/4/2023) menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal saat pelaku membeli barang Pasar Minggon.
"Pelaku membeli menggunakan uang palsu yang dibawa untuk ditukar menjadi barang kemudian mendapat kembalian uang asli," kata Sambas.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah beberapa kali bertransaksi di lokasi setempat. " Bukan pertama kalinya. Identitas pelaku sudah diketahui. Kemudian saat membeli sale pisang pakai uang palsu Rp 100 ribu dapat kembalian Rp 80 ribu," jelasnya.
Sebelum membeli sale, pelaku juga bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk membeli celana. Saat berangkat, pelaku mengaku membawa uang palsu sejumlah Rp 500 ribu.
Saat dimintai keterangan penyidik pelaku sudah ditransaksikan Rp 300 ribu. Sedangkan hasil uang asli yang didapat Rp 185 ribu.
Penyidik Reskrim Polsek Purwokerto Timur yang menelusuri hingga di rumah pelaku di Kecamatan Kemranjen, berhasil menyita uang palsu sejumlah Rp 3.750.000.
Upal sebanyak itu terdiri pecahan Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 15 lembar.
Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dengan membeli secara online melalui aplikasi telegram. Kemudian pelaku menunggu kiriman yang dikirim lewat jasa pengiriman barang.
Untuk perbandingan pembelian 1 banding 3. Untuk mendapatkan Rp 6 juta uang palsu dibeli dengan harga Rp 2 juta uang asli.
Setelah mendapatkan uang palsu pelaku mengincar pedagang kecil untuk bertransaksi. Aksi yang merugikan pedagang kecil itu, pelaku mengaku sudah melakukanya sejak 1 tahun terakhir.
Sejumlah tempat yang dijadikan sasaran transaksi di Pasar Tambak, Sumpiuh, Wage dan terakhir ini Pasar Minggon.(Dri)