Krjogja.com - PURBALINGGA - Tidak kurang dari 10.388 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek diamankan aparat gabungan Satpol PP Purbalingga dan Bea Cukai Purwokerto. Puluhan ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai itu diamankan dari wilayah Kecamatan Kemangkon Purbalingga, Rabu (5/4/2023).
“Kami melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Kemangkon. Ditemukan 519 bungkus atau 10.388 batang rokok tanpa cukai dengan berbagai merek,’’ tutur Seksi Pembinaan Dan Pengawasan Satpol PP Purbalingga, Imam Dody Nugroho, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Rabu malam.
[crosslink_1]
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pembinaaan kepada pemilik agar tidak lagi menyimpan atau menjual rokok tanpa cukai. Tim gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Purbalingga yang terlibat dalam operasi terdiri dari 6 Personil Satpol PP Purbalingga dan 5 personel Bea Cukai Purwokerto. (Rus)