Krjogja.com - BANYUMAS - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Patroli Presisisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas mengamankan dua orang pembawa 30 kilogram bahan peledak untuk pembuatan petasan asal Cilacap.
"Mereka yang diamankan Y (23) dan M (20) di jalan raya Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Jawa Tengah,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi saat ungkap kasus di mapolresta setempat, Rabu (29/03/2023).
Kompol Agus menjelaskan bahan peledak itu rencananya dibawa dari Cilacap untuk dijual kepada pemesanya di Sumbang Banyumas. Kedua penjual ini merupakan peracik sekaligus penjual dan rencananya ini dijual untuk membuat petasan pada saat Ramadhan.
[crosslink_1]
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, obat petasan sudah dilakukan disposal oleh Brimob Purwokerto. Berkaitan dengan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli bahan peledak Rp 180 per kilogram dan dijual lagi Rp 210 per kilogram. Sebelumnya, polisi mengamankan hampir 20.000 butir petasan berbagai ukuran jenis saat diangkut menggunakan mobil di Jalan Ovis Purwokerto pada Jumat (24/03/2023) malam dan Minggu (26/-03/2023) malam.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S (27) dan DA (28) warga Weleri, Kabupaten Kendal, serta HK (30), warga Desa Bangsa, Kecamatan Kebasen, Banyumas. (Dri)