Krjogja.com - PURWOKERTO - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kamis (20/7/2023) sore mendatangi Polresta Banyumas untuk melakukan supervisi proses hukum meninggalnya Ok (26) tahanan kasus pencurian sepeda motor.
Supervisi dipimpin oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. Saat mendatangi Polresta Banyumas tim langsung menyaksikan pelaksanaan rekontruksi meninggalnya tahanan kasus curanmor Ok (26) warga Desa Purwosari Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas di Mapolresta Banyumas.
Pengawasan itu dilakukan agar proses hukum atau penanganan kasus meninggalnya OK (26) dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami akan mengawal kasus ini agar penanganannya secara profesional transparan dan akuntabel, dan saya menyaksikan langsung rekonstruksi yang dilaksanakan ini. Patut kami apresiasi kepada bapak Kapolresta, dan ini disaksikan langsung orang tua korban Kemudian dari LBH Yogyakarta dari LPSK, kemudian dari Kejari," kata Benny.
Menurutnya supervisi dilakukan agar proses hukum berjalan dapat dilaksanakan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan isu-isu liar yang berkembang.
"Jadi untuk menetralisir ataupun nanti janganlah ada isu-isu yang kemudian berkembang yang tidak ada dasarnya," jelasnya.
Dari hasil supervisi proses hukum sudah dilaksanakan secara transparan. Ia mengapresiasi kepolisian
"Disamping nanti pembuktian secara transparan, dan di pengadilan akan digelar maka sudah diawali sejak rekonstruksi ini semua pihak terkait sudah bisa mengikuti," paparnya.
Dalam kasus ini setidaknya ada 10 tahanan telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pengeroyokan, kemudian 4 anggota polisi Polresta Banyumas atas dugaan pelanggaran pidana dan kode etik disiplin.
"Tentunya rekonstruksi ini belum melibatkan secara lengkap karena sebagian masih ada yang sedang diperiksa di Polda oleh tim oleh Satgas yang dibentuk oleh Bapak Kapolda, tapi itu sudah memberikan gambaran apa yang terjadi. Dan sudah diperiksa semua (pihak yang terlibat, red) sudah ditangani, sudah ditetapkan sebagai tersangka baik secara pidana maupun secara etik atau disiplin. Dan kita akan menunggu nanti mendengar paparan penyidikan yang sudah dilakukan," terangnya.
Untuk rekomendasi dalam kasus ini, ia menyampaikan pada proses hukum berjalan, dan betul-betul dilaksanakan secara terbuka.
Kemudian semua harus diawali dengan transparansi karena untuk menghilangkan buruk sangka dan sebagainya.
" Kami dari Kompolnas setiap ada masalah seperti ini, harus turun langsung mendengar semua pihak, dan melihat TKP. Dan kami tentunya mengevaluasi," ungkapnya. (Dri)