Krjogja.com - CILACAP - Kepala Desa Karangpucung, Cilacap non aktif, DHU kini harus mendekam kamar tahanan Polresta Cilacap, karena diduga telah menggelapkan dana desa dari hasil sewa pembangunan ruko dan kios yang dibangun di atas tanah milik Desa Karangpucung. Dana kas desa tersebut seharusnya disetorkan dan dilaporkan pada APBDes tahun 2019. Namun kenyataannya dana sebesar Rp 2,4 milyar tidak disetorkan ke kas dengan dalih Desa (Negara) tidak berhak mendapatkan hasil pembangunan ruko dan kios karena pembangunannya sumber dana dari para pemanfaat / penyewa ruko.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, Rabu (26/07/2023), waktu itu pada saat DH menjabat Kepala Desa Karang pucung, telah menerbitkan Perdes no.4 tahun 2019 tentang pembangunan rumah dengan toko (Ruko) direncanakan dibangun 23 unit, tetapi faktanya dibangun 24 unit dan 7 unit kios.
Pembangunan ruko itu tidak memiliki IMB/ PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung dan tidak melalui musyawarah rencana pembangunan desa ( Musrenbangdes).
Pembangunan ruko dan kios tersebut dibangun diatas tanah milik Desa Karangpucung, dengan demikian seharusnya DHU menyetorkan hasil sewa ruko dan kios itu ke APBDes tahun 2019 dan 2020, sesuai Perdes No.4 tahun 2019 .
Untuk menguatkan pengusutan dugaan kasus korupsi itu, pihaknya telah meminta bantuan tim ahli dari
Auditor Forensik Inspektorat Kabupaten Cilacap. Dari Perhitungan tim ahli itu negara dirugikan mencapai Rp 2,4 milyar lebih.
"Atas perbuatannya DHU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No.31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar. (Otu)
Photo: R Maksum Noor
-DHU saat digiring ke Polresta Cilacap