Korupsi Sewa Ruko, Kades Non Aktif Karangpucung Ditahan

Photo Author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 19:15 WIB
DHU saat digiring ke Polresta Cilacap. Photo: R Maksum Noor
DHU saat digiring ke Polresta Cilacap. Photo: R Maksum Noor

Krjogja.com - CILACAP - Kepala Desa Karangpucung, Cilacap non aktif, DHU kini harus mendekam kamar tahanan Polresta Cilacap, karena diduga telah menggelapkan dana desa dari hasil sewa pembangunan ruko dan kios yang dibangun di atas tanah milik Desa Karangpucung. Dana kas desa tersebut seharusnya disetorkan dan dilaporkan  pada APBDes tahun 2019. Namun kenyataannya dana sebesar Rp 2,4 milyar tidak disetorkan ke kas dengan dalih Desa (Negara) tidak berhak mendapatkan hasil pembangunan ruko dan kios karena pembangunannya sumber dana dari para pemanfaat / penyewa ruko.


Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, Rabu (26/07/2023),   waktu itu pada saat DH menjabat Kepala Desa Karang pucung, telah menerbitkan Perdes no.4 tahun 2019 tentang pembangunan  rumah dengan toko (Ruko)  direncanakan dibangun 23 unit, tetapi faktanya dibangun 24 unit dan 7 unit kios.


Pembangunan ruko itu tidak memiliki IMB/  PBG atau  Persetujuan Bangunan Gedung dan tidak melalui musyawarah rencana pembangunan desa ( Musrenbangdes).
Pembangunan ruko dan kios tersebut dibangun diatas tanah milik Desa Karangpucung, dengan demikian  seharusnya DHU menyetorkan hasil sewa ruko dan kios itu ke APBDes tahun 2019 dan 2020, sesuai Perdes No.4 tahun 2019 .


Untuk menguatkan pengusutan dugaan  kasus korupsi itu, pihaknya telah meminta bantuan tim ahli dari
Auditor Forensik Inspektorat Kabupaten Cilacap. Dari Perhitungan tim ahli itu negara dirugikan mencapai Rp 2,4 milyar lebih.


"Atas perbuatannya DHU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No.31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal  4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 50 juta  dan maksimal Rp 1 milyar. (Otu)

Photo: R Maksum Noor
-DHU saat digiring ke Polresta Cilacap 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X