Peragakan 20 Adegan, Pembunuhan Tujuh Bayi Direkontruksi

Photo Author
- Senin, 24 Juli 2023 | 16:32 WIB
Tersangka Rd saat mengubur bayi yang dibunuh. (Foto: Driyanto)
Tersangka Rd saat mengubur bayi yang dibunuh. (Foto: Driyanto)

Krjogja.com - PURWOKERTO- Kasus pembunuhan yujuh bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan tersangka Rd (57) warga Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Banyumas, Senen (24/7/2023) direkontruksi oleh Satreskrim, Polresta Banyumas, Jawa Tengah.


Rekontruksi yang disaksikan penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dan tim penasihat hukum tersangka digelar di lokasi penemuan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Senin, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas menghadirkan tersangka Rd (57), saksi S (42), dan saksi korban E (25).


Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, seusai melakukan rekonstruksi mengatakan dalam rekonstruksi tersebut ditujukan untuk menentukan dan melihat langsung kejadian yang terjadi sejak tahun 2013 hingga 2021.


Menurunya dalam rekonstruksi memeragakan 20 adegan mulai dari bagaimana tersangka menyetubuhi saksi korban yang merupakan anaknnya, bagaimana saksi korban melahirkan, hingga bagaimana tersangka membawa bayi yang dilahirkan, membunuhnya, dan menguburkannya. "Setidaknya ada tujuh kali pembunuhan yang direkonstruksi. Ini untuk mengetahui terjadinya proses awal dari kejadian itu sampai dengan bayi tersebut dikuburkan," kata Kompol Agus.


Dijelaskan dari pantauan rekontruksi bahwa bayi yang dilahirkan saksi korban dibekap oleh tersangka hingga meninggal dunia kemudian dibungkus kain atau baju lalu dikuburkan dan hal itu dilakukan sebanyak tujuh kali atau sebanyak bayi hasil inses yang terjadi dalam kurun 2013-2021."Dari tujuh kejadian, tiga di antaranya dibantu oleh saksi S yang merupakan istri tersangka dan ibu kandung dari saksi korban E," tambahnya.
"Sejauh ini keterangan saksi inisial S, dia mengakui bahwa semua itu diancam oleh pelaku. Manakala perbuatan tersebut tidak dituruti maka saksi tersebut akan dibunuh," tegasnya.


Kasatreskrim menegaskan hingga saat ini jumlah tersangka masih satu orang, yakni Rd. Namun jika ada perkembangan, pihaknya akan sampaikan dalam kesempatan berikutnya. Tersangka Rd dijerat Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kemudian dari tujuh bayi yang dibunuh dengan jenis kelamin, lima laki-laki dan dua perempuan.


Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto Arie Purnomo yang ikut menyaksikan rekontruksi mengatakan pihaknya sampai hari Senin (24/7) baru menerima surat perintah penyidikan dari Polresta Banyumas. Guna kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melihat proses rekonstruksi dan selanjutnya menunggu tahap awalnya."Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang disangkakan itu masih seperti yang disampaikan oleh Pak Kasatreskrim tadi, Pasal 340 KUHP," jelasnya.


"Rekonstruksi tersebut juga untuk kepentingan jaksa dalam pembuktian di persidangan guna menentukan pasal apa yang pantas bagi pelaku," jelasnya.


Sudiro, penesehat hukum tersangka Rd, mengatakan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut sama dengan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan. "Adegan rekontruksi yang dilakukan tersangka sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan, tidak ada sanggahan," jelasnya. (Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X