Krjogja.com - PURWOKERTO - Setelah melalui penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah menangkap enam mucikari postitusi online dengan aplikasi michet.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Selasa (14/3/2023) menjelaskan. keenam mucikari ditangkap di salah satu hotel di Jalan Merdeka Purwokerto. "Kami berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat,"' jelas Kompol Agus.
Keenam terduga pelaku yang diamankan berinisial MA (22) warga Desa Danau Indah, Cikarang Barat,Bekasi, FA (19) warga Kelurahan Arcawinangun Purwokerto Timur, Banyumas, I (23) warga Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat, Banyumas, LW (23) warga Desa Karangtengah, Baturraden, Banyumas, FA (24) warga Sokaraja Kulon, Sokaraja, Banyumas, dan RH (26) warga warga Desa Danau Indah Cikarang Barat, Bekasi.
Kompol Agus, menambahkan kronologi penangkapan keenam mucikari pada hari Sabtu (11/3/2023) sekira Pukul 16.00 WIB. Awalnya polisi mendapat Informasi bahwa di kamar Hotel di Jaalan Medeka Purwokerto sering dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat.
[crosslink_1]
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang di pimpin oleh Kanit PPA, melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP. Sekitar pukul 23.00 , petugas mengecek di kamar 369 lantai 3 dan menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel.
Setelah di interogasi awal terhadap pelaku, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang ada dikamar lain. Modusnya para pelaku menggunakan aplikasi media sosial Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik.
Setelah ada lelaki hidung belang yang akan memesan melalui akun Michat, kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke kamar hotel yang telah disediakan oleh pelaku.
Untuk tarif yang ditawarkan sekalian kencan kepada hidung belang bervariatif mulai dari dari harga Rp. 300 ribu hingga Rp 1 juta. Setelah terjadi kesepakatan harga maka hidung belang diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar. Di kamar tersebut sudah disiapkan wanita cantik berusia sekitar 20 hingga 25 tahun.
Setelah wanita atau korban melayani tamu, mucikari atau pelaku masuk kedalam kamar dan menerima upah jasa operator dari korban antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, setiap sekali melayani hidung belang. Selain menangkap enam mucikari polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam hanphon berbagai merk, alat kontrasepsi jenis kondom, kunci akses kamar hotel dan uang tunai Rp 4 juta. Dalam kasus ini wanita yang melayani hidung belang statusnya korban dan dijadikan sebagai saksi. Sedang enam mucikari yang statusnya tersangka dalam kasus indak pidana perdagangan manusia.
Berkaitan dengan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual. (Dri)