Disapa Tidak Merespons, Kepala Langsung Dimartil

Photo Author
- Senin, 6 Maret 2023 | 15:14 WIB
GS (23) warga Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang Purbalingga tega memukul Dedi Nurdiansyah (35) dengan martil.
GS (23) warga Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang Purbalingga tega memukul Dedi Nurdiansyah (35) dengan martil.

Krjogja.com - PURBALINGGA - Hanya karena menyapa dan tidak ditanggapi,GS (23) warga Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang Purbalingga tega memukul Dedi Nurdiansyah (35) dengan martil. Warga desa Tegalpingen Pengadegan itu mengalami luka cukup parah di bagian kepalanya.


"Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah warung di desa Tegalpingen, pada November 2022 lalu," tutur Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Senin siang (6/3/2023).


Suyanto yang didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno menyebutkan, malam itu, korban tengah berada di sebuah warung makanan. Tak lama kemudian, GS dan NY datang dan duduk di bangku tidak jauh dari korban. Beberapa saat kemudian korban beranjak dari tempat duduknya dan hendak pergi. Korban mendengar GS menyapa. Tapi karena GS sedang mabuk, korban tidak menjawab. "Merasa tidak digubris, GS marah. Kemudian memukul kepala korban dengan martil. Belakangan, NY juga ikut memukul kepala korban dengan tangan kosong," ujar Suyanto.


[crosslink_1]


Usai menganiaya, kedua pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi. Hingga akhirnya GS diamankan polisi saat pulang ke rumahnya di desa Sinduraja pada Senin (30/1/2023). Sedangkan NY, setelah mengetahui temannya sudah diamankan polisi, mengaku merasa gelisah dan ketakutan. Walhasil warga desa Tegalpingen itu pun menyerahkan diri pada Rabu (8/2/2023)."GS bersembunyi dengan pindah-pindah tempat di Purbalingga. sedangkan NY sempat kabur ke Tangerang," ujar Suyanto.


Bersama kedua pelaku, diamankan pula barang bukti satu martil yang digunakan tersangka untuk memukul korban. Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Suyanto. (Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X