PURBALINGGA - TN (36), warga Desa Pucungbedug, Kecamatan Purwonegoro Banjarnegara, pernah menjalani hukuman penjara di kota asalnya karena kasus curanmor. Spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu mengalihkan operasinya ke Purbalingga.
Dengan melibatkan PY (30), warga desa yang sama, sedikitnya 13 kali keduanya mencuri sepeda motor hingga aksinya terhenti setelah ditangkap petugas Satreskrim Polres Purbalingga pada Jumat pagi (3/2/2023).
"Kedua pelaku kami jemput di rumah masing-masing," tutur Kasat Reskrim AKP Suyanto, Senin sore (27/2/2023).
[crosslink_1]
Sebelumnya, lanjut Suyanto, duet TN dan PY sedikitnya 13 kali beroperasi dengan sasaran sepeda motor di sejumlah daerah di Purbalingga. Sejak Desember 2022, keduanya beraksi di desa Karanganyar, Kertanegara, Palumutan, Kedunglegok, Onje, Bukateja dan terakhir di Sempor pada Minggu (29/1/2023) sebelum ditangkap lima hari kemudian.
"Yang di desa pelumutan dan Onje masing-masing 2 kali," ujar Suyanto.
Di desa Sempor, TN dan PY melarikan sepeda motor milik Jumadi, warga setempat. Sepeda motor itu diparkir di pinggir jalan di areal sawah.
Modus pelaku dengan berboncengan sepeda motor mencari sasaran khusus di pinggir jalan atau dekat persawahan yang sepi. Kemudian menggunakan kunci T untuk menghidupkan mesin dan membawanya kabur.
Suyanto yang didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan menambahkan, pihaknya mengamankan kedua pelaku beserta brang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga buah mata kunci T, gagang tempat kunci T. Selain itu l, diamankan dari pelapor berupa BPKB, STNK dan kunci sepeda motor yang hilang dicuri.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Rus)