Pura-pura Jadi Juru Parkir, Bajul Larikan Sepeda Motor

Photo Author
- Jumat, 6 Januari 2023 | 15:33 WIB
Pura-pura Jadi Juru Parkir, Bajul Larikan Sepeda Motor. Foto: Toto R
Pura-pura Jadi Juru Parkir, Bajul Larikan Sepeda Motor. Foto: Toto R

 

Krjogja.com - PURBALINGGA - SS alias Bajul (38) warga Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari PurbaIingga diringkus petugas Polsek Padamara, hanya sesaat setelah berusaha melarikan sepeda motor, Minggu sore (25/12/2022). Polisi dengan mudah menangkap Bajul karena di sekitar tempat kejadian di desa Kalitinggar tengah berlangsung pertunjukan kuda lumping dengan sejumlah personel Polsek dan Koramil Padamara terlibat dalam pengamanannya.

 

"Modus pelaku dengan pberpura-pura menjadi tukang parkir saat ada pentas kuda kepang," turur Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam press conference di Mapolres, Jumat siang (6/1/2023).

 

Didampingi Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto dan Kanit Reskrim Aipda Efendi, Suyanto menambahkan, saat seseorang datang hendak memarkir sepeda motornya, pelaku meminta kunci kontak dengan alasan akan menempatkan sepeda motor di sisi lain.

 

Tanpa curiga, Enggar, pengendara sepeda motor itu menyerahkan kuncinya. Saat kunci sudah diterima, pelaku seolah akan memarkirkan sepeda motor, tapi kemudian berusaha kabur.

 

Sial bagi Bajul. Tidak jauh dari tempat kejadian perkara terdapat banyak petugas Polsek dan Koramil yang tengah mengamankan pentas kuda kepang. Pelaku ditangkap hanya 30 meter dari areal parkir.

 

Sepeda motor yang menjadi sasaran korban berupa Honda Revo bernomor polisi R-6485-D dengan STNK atas nama Catur Fitriadi (30) warga Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah Purbalingga. Saat kejadian sepeda motor itu tengah digunakan oleh Enggar, keponakan Catur Fitriadi.

 

"Semula kasus itu dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian. Tapi saat dilakukan pemeriksaan, unsurnya masuk dalam tindak pidana penggelapan," ujar Suyanto.

 

Barang bukti yang diamankan berupa satu sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R-6485-D, satu buah tas slempang warna biru, satu dompet warna cokelat, satu handphone merk Samsung. Selain itu, sepeda motor milik pelaku jenis Vario bernomor polisi G-4595-LW.

 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini merupakan residivis dan sudah dua kali dihukum akibat melakukan tindak pidana serupa," ujarnya.

 

Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.  (Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X