Delapan Desa di Banyumas Masuk Kategori Bahaya Narkoba

Photo Author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 14:07 WIB
Kepala BNNK Banyumas, Moh Firza Mucharom berada di tengah.(Foto: Driyanto)
Kepala BNNK Banyumas, Moh Firza Mucharom berada di tengah.(Foto: Driyanto)

PURWOKERTO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas melakukan pemetaan kawasan kerawanan narkoba di 331 desa dan kelurahan di Banyumas.

 

Dari 331 desa  sebanyak 172 desa dengan status aman (52 persen), status siaga 102 desa (30,8 persen), status waspada 49 desa (14.8 persen), bahaya 8 desa (2.4 persen).

 

Kepala BNNK Banyumas, Moh Firza saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12/2022) menjelaskan  delapan desa berstatus bahaya narkoba.

 

Kedelapan desa itu dilihat dari beberapa indikator yaitu ada ditemukan kasus, ada bandar, ada penyalahgunaan, ada barang bukti dan ada kasus kriminal lainnya. 

 

"Sedang indikator tambahan lainnya yaitu ada tempat hiburan, interaksi masyarakat yang rendah, ada hunian ekslusif, dan tidak ada tempat fasilitas publik," kata Moh Firza.

 

Menurutnya kedelapan dasa atau kelurahan status bahaya narkoba di Banyumas rata-rata berada di wilayah perkotaan Purwokerto.

 

Firza,  menambahkan, selama tahun 2022 ini BNNK Banyumas sudah melakukan 177 kali penyuluhan dengan sasaran sebanyak 26.126 peserta.

 

Kemudian pelaksanaan tes urine di instansi pemerintahan 52 kali atau sebanyak 1.902 peserta.

 

Sementara di lingkungan pendidikan melakukan tes urine 50 kali atau sebanyak 2010 peserta.

 

Tes urine di masyarakat sudah melakukan 10 kali atau sebanyak 239 peserta.Tes urine di lingkungan swasta 14 kali atau 276 peserta.

 

Adapun upaya pencegahan mengadakan suatu kegiatan masif dengan multi stakeholder melalui event tahunan.

 

Contohnya pada Pekan P4GN dalam Rangka HUT Banyumas atau HUT BNN Pelaksanaan PKS serentak melibatkan kurang lebih 40 stakeholder.

 

Selanjutnya untuk pemberdayaan masyarakat ada pula Desa Bersinar yang berkolaborasi dengan stakeholder lainnya.

 

Desa Bersinar di Tahun 2023, berlokasi di 3 Desa TMMD dan 27 Kampung KB di Banyumas.

 

BNNK juga berupaya meningkatkan Kapasitas Rehabilitasi dengan menyediakan layanan rehabilitasi rawat inap sesuai dengan Standar Nasional Rehabilitasi SNI.

 

Kemudian untuk ungkap kasus BNNK Banyumas menangani  dua perkara dan dengan dua tersangka dalam penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 121.58 gram tembakau sintetis. 

 

Sedang untuk penyalahgunaan narkoba di Banyumas sebanyak 23.958 jiwa. (Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X