PURBALINGGA - RN (27), warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Plupuh Sragen, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purbalingga.
Karyawan perusahaan bulu mata palsu di Purbalingga itu dituduh melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah bosnya sendiri, Dwi Astoro Putro (41) warga Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang Purbalingga.
Usai melakukan aksinya, RN sempat kabur ke Jombang hingga akhirnya ditangkap petugasSatreskrim Polres Purbalingga.
"Tersangka RN membobol rumah korban pada Senin dini hari 28 November 2022 dan membawa kabur sepeda motor dan uang dalam celengan milik korban," tutur Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangan pers, Rabu siang (14/12/2022).
Korban bersama istrinya yang baru pulang dari luar kota mendapati pintu rumah dalam keadaan rusak. Saat dilakukan pengecekan, sepeda motor dan uang dalam celengan sudah hilang.
Penyelidikan petugas Satreskrim di tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi mendapati ciri-ciri pelaku mengerucut kepada tersangka RN.
"Dari penyelidikan itu diketahui RN kabur dan bersembunyi di Jombang Jawa Timur. Pada Jumat 2 Desember lalu, tim kami langsung menjemput dan mengamankannya," ujar Pujiono.
Dari tangan tersangka diamankan pula barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi R-5686-AV, satu buah helm merk DAG warna hitam, satu tas slempang merk Poshop warna hitam, satu celana jeans panjang warna biru, satu kaos warna hijau, satu kemeja warna putih dan uang tunai Rp. 78.700,-.
"Pelaku pencurian ternyata merupakan karyawan korban yang sehari-hari bekerja di bagian gudang perusahaan bulu mata palsu. Mengetahui rumah bosnya dalam keadaan kosong, kemudian ia melakukan aksi pencurian," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, setelah melakukan pencurian, RN membawa sepeda motornl itu pulang ke Sragen dan selanjutnya ke Jombang. Sepeda motor korban bisa diselamatkan. Tapi uang Rp 2 Juta sudah habis digunakan untuk keperluan selama perjalanan.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Rus)