PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/11/2022) menggelar penerangan hukum dengan sasaran sejumlah Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
Kegiatan yang melibatkan puluhan kepala sekolah itu digelar di aula SMP Negeri 2 Purwokerto. Dalam penerangan hukum itu untuk memberikan pemahaman, menumbuhkan kesadaran hukum dan optimalisasi ketaatan terhadap hukum serta upaya pencegahan perilaku korupsi.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan SH MHum, mengatakan tiga pilar reformasi birokrasi perubahan yaitu mind set, culture set, behavior serta untuk mencapai good governance diperlukan transparansi, akuntabilitas,integritas.
"Integritas merupakan keutamaan kebajikan yang mendorong individu yang memilikinya untuk melakukan upaya partisipatif terbaik mewujudkan kehidupan bersama yang baik (the good life) melalui pengelolaan berfungsinya semua partikularitas yang dimiliki indivindu," ungkapnya.
Menurutnya seorang manusia, integritas merupakan suatu karakter yang baik, pada institusi / organisasi, integritas merupakan suatu budaya organisasi yang baik. Baik pada seorang manusia maupun pada suatu institusi/ organisasi, integritas menimbulkan daya dorong untuk mengarahkan berfungsinya partikularitas demi kebaikan umum agar dapat dirasakan manusia sebanyak mungkin (common good).
Sedang unsur penting perbuatan korupsi yaitu melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan serta merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Ia juga menjelaskan bentuk bentuk korupsi adalah, Administrative Corruption, segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hukum / peraturan yang berlaku, akan tetapi individu-individu tertentu memperkaya diri.
Against the Rule Corruption, artinya korupsi yang dilakukan adalah sepenuhnya bertentangan dengan hukum (seperti ; penyuapan, penyalahgunaan jabatan, dan lain-lain).
Bentuk-bentuk kesalahan administrasi antara lain, kesalahan administrasi murni. Pelaku khilaf (culpoos) bahwa apa yang diperbuatnya bertentangan dengan ketentuan baik prosedur atau tatalaksana pekerjaan tertentu, namun tidak (dapat) menimbulkan kerugian negara.
Pengembalian atau pembetulan kesalahan dapat dilakukan secara administratif. Misalnya dengan mencabut, membatalkan atau melalui klausula pembetulan sebagaimana mestinya. (Dri)