Krjogja.com - PURWOKERTO - Guru Besar Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsod) Purwokerto, Jawa Tengah, Prof Hibnu Nugroho SH MH, Senin (14/11/2022) mengatakan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastuktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berbagai pihak supaya mempercayai Kejagung.
Kemudian berkaitan dengan maraknya pemberitaan dan statement dari berbagai pihak yang cenderung membentuk opini bahwa Kejagung yang menangani perkara tersebut dilatar belakangi oleh kepentingan politik tertentu. Menurtnya bahwa pandangan atau asumsi yang mendiskreditkan Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut bersifat premature karena penyidikan perkara masih berjalan.
"Untuk itu, agar seluruh pihak dapat menahan diri dan mempercayai Kejaksaan Agung dalam menanganani perkara ini dan biarkan persidangan yang menguji pembuktian fakta hukum yang diperoleh," pinta Hibnu, saat dihubungi di kantornya Senin (14/11/2022).
Ia, menjelaskan bercermin dari kasus-kasus besar/mega korupsi yang diungkap oleh Kejaksaan selama ini terbukti bahwa Kejaksaan bebas dari kepentingan politik dan banyak melakukan penanganan perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
"Oleh karena itu, mari kita dukung penanganan perkara dimaksud mengingat apabila betul terjadi korupsi dalam penyediaan BTS, maka negara tidak hanya dirugikan tetapi juga masyarakat khususnya dibagian pelosok tidak mendapatkan manfaat sama sekali karena target kegiatan ini adalah masyarakat memiliki akses dengan dunia luar," ungkapnya.
Hibnu, menambahkan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, setidaknya penyidik sudah memiliki dua alat bukti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, sudah ada delapan saksi yang diperiksa, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut Kuntadi, kedelapan saksi berasal dari instansi Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI) hingga perusahaan swasta.
Sebelumnya, tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (7/11/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Ketut Sumadema menerangkan, penggeledahan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022.
Ketut menyebut, ada dua lokasi yang datangi tim jaksa hari ini. "Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta Pusat, dan Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara," kata Ketut dalam keterangan keterarangan tertulisnya.
Dalam penggledahan itu tim jaksa menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut. "Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," ungkapnya.(Dri)