Imbas Kades 'Doyan Begituan', Warga Segel Kantor Desa

Photo Author
- Minggu, 13 November 2022 | 10:21 WIB
Pelayanan kepada masyarakat Desa Lengkong dilakukan di tepi jalan pasca kantor desa disegel. (Foto: Muchtar M)
Pelayanan kepada masyarakat Desa Lengkong dilakukan di tepi jalan pasca kantor desa disegel. (Foto: Muchtar M)

Krjogja.com - BANJARNEGARA - Tuntutan kelompok warga Desa Lengkong Kecamatan Rakit Banjarnegara yang menuntut agar dicopot dari jabatannya dengan alasan 'suka begituan' alias permain perempuan atau berzinah, masih terus berlanjut.


Setelah sempat menyegel ruang kerja Kades September lalu, pada Kamis 10 November 2022 mereka menyegel kantor pemerintahan desa setempat. Akibatnya, kantor tak bisa difungsikan dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan di tepi jalan depan kantor tersebut.


Pengamatan Krjogja.com pintu kantor pemerintahan Desa Lengkong dikunci gembok besar dan dirantai, sehingga tak bisa digunakan. Beberapa spanduk tampak terpajang di depan kantor tersebut, diantaranya berbunyi 'Pak Bupati Kami Malu Punya Kades Tukang Zina Segera Lengserkan' dan 'Turunkan Kades Lengkong'. Sedangkan pelayanan terhadap masyarakat, dilakukan di tepi jalan depan kios fotocopy kepunyaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lengkong di sisi barat halaman kantor yang disegel itu.


Sekretaris Desa Lengkong, Sutrisno, mengatakan, penyegelan dilakukan sejak Kamis (10/11) sore. "Karena kantor disegel, untuk melayani masyarakat kami memanfaatkan tempat fotocopy milik BUMdes," katanya.


Sutrisno mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait masalah itu. "Intinya, harus ada solusi agar pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan," ujarnya pula.


Dituntut Mundur


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kades Lengkong, Yayah Widiantoro, dituntut mundur dari jabatannya oleh ratusan warga pada 28 September lalu karena dituduh suka main perempuan atau berzinah.


"Dia sudah tak layak jadi Kades karena melakukan peribuatan tercela. Sebagai warga Lengkong, kami semua dibuat malu karena ada rekaman video kelakuan Kades di Youtube," ujar Ny Soimah, salah satu orator pada aksi demo tersebut. Rekaman tersebut menyajikan aksi razia Satpol PP di sebuah hotel di Banjarnegara.


Usai tertangkap basah, para warga 'mengadili' Yayah Widiantoro di kantor desa. Ia kemudian membuat surat pernyataan bermatera,i berisi permohonan maaf dan penyesalan atas perbuatannya melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pasangan yang bukan istri sah.


Ia juga mengakui perbuatannya mekanggar beberapa peraturan perundangan ternasuk Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Kode Etik Aparat Pemerintah Desa. "Saya nenyesal dan berjanji tidak akan mengulang lagi. Saya siap diberhentikan sementara dan atau tetap jika melanggar larangan dankode etik aparat pemerintah desa," kata Kades Yayah Widiantoro pula dalam surat pernyataannya.


Perwakilan warga lainnya Bambang Maruto, mengatakan, Kades Yayah Widiantoro terbukti telah mengingkari janjinya, karena ternyata tetap menjalin hubungan dengan perempuan bukan istri yang sah. "Maka tak ada pilihan lain kecali dipecat," ujarnya, disambut sorak dan tepuk tangan massa.


Penjabat Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto sudah menghentikan sementara Kades Lengkong. Selain itu juga menerjunkan tim untuk mengevaluasi kinerja kades tersebut."Kami berjalan sesuai tahapan. Saat ini kades Lengkong sudah diberhentikan sementara dan kami akan menerjunkan tim untuk mengevaluasi kinerja kades," katanya. (Mad)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X