Krjogja.com - PURWOKERTO- Mahasiswa magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka Fakultas Hukum Unsoed tahun 2022, Senin (10/10/2022) di salah satu cafe di Purwokerto menggelar diskusi dan kajian terkait, ruang lingkup dan fungsi sekjen MPR RI.
"Hasil diskusi tersebut sekaligus dituangkan dalam pandangan hukum, sebagai informasi terkait munculnya pertanyaan dari khalayak," kata Muhammad Haekal mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto, Jawa Tengah.
Menurutnya tugas Sekretariat Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia."Sekretariat Jenderal MPR RI berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan MPR RI. Kedudukan Sekretariat Jenderal MPR RI dijelaskan dalam Pasal 39 Perpres Nomor 45 Tahun 2019," ungkapnya.
Dia menambahkan dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi, perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat Jenderal. Kemudian Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal; Perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan bidang pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi.
Ditambah penyerapan aspirasi masyarakat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; Perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan bidang administrasi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Mahasiswa juga menyoroti adanya analisa indikasi penyalahgunaan wewenang oknum Setjen MPR.
Indikasi itu penyelewengan fungsi jabatan terjadi apabila Setjen MPR RI membentuk tenaga ahli untuk lembaga SETJEN MPR itu sendiri yang mana hal tersebut tidak diatur dalam Perpres No 45 Tahun 2019. Hal ini juga diduga menyalahi Peraturan MPR RI No 1 tahun 2019 khususnya pada pasal 166, yaitu Setjen MPR RI hanya membantu dalam rekruitmen tenaga ahli yang artinya fungsi SetJen dalam hal tenaga ahli, hanya menyediakan tenaga ahli itu sendiri sebagaimana maksud dan tujuan dalam Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019.
"Apabila betul bahwa seorang pimpinan yang dalam hal ini setjen MPR RI telah melakukan pembentukan tenaga ahli untuk kepentingan nya sebagai Ketua Setjen, maka patut diduga telah melakukan sesuatu yang tidak ada payung hukum," tndasnya. (Dri)