Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap

Photo Author
- Jumat, 23 September 2022 | 13:20 WIB
  Pelaku K saat menjalani pemeriksaan penyidik.(Foto: Ist)
Pelaku K saat menjalani pemeriksaan penyidik.(Foto: Ist)

Krjogja.com - BANYUMAS- Diduga korupsi dana desa, K (65) mantan kepala desa (Kades) warga Desa Karanglewas, Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.


Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Kamis (22/9/2022) menjelaskan mantan Kades K diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat sebagai Kepala Desa periode 2016 hingga 2019.


"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik di kelola sendiri oleh K tanpa melibatkan perangkat desa yang lain. Selain itu K juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya," kata Kompol Agus.


Kasat Reskrim menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 622.214.304,00.


Berkaitan dengan perbuatannya pelaku K dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X