Krjogja.com - PURBALINGGA – Tidak kurang dari 30 sopir truk di Purbalingga menyatakan komitmennya mentaati aturan terkait batasan muatan dan dimensi kendaraan. Komitmen itu disertai penandatanganan puluhan sopir itu bersama Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Safytri, dalam sebuah deklarasi Zero Overload dan Zero Overdimension (ODOL), di pelataran parkir obyek wisata Sanggaluri Kutasari Purbalingga, Kamis siang (15/9/2022).
Dalam kegiatan itu, AKP Mia mengingatkan, pelanggaran atas batas volume muatan dan dimensi (besar dan bentuk kendaraan) bukan semata melanggar peraturan lalu-lintas. Lebih penting dari itu, yakni keselamatan pengemudi alias sopir dan kendaraannya.
“Yang hadir di sini hanya 30 sopir sebagai perwakilan. Saya berharap bapak-bapak sopir juga ikut mengajak rekan sopir lain untuk taat aturan. Demi kebaikan bersama,” tutur Mia.
Salah satu sopir truk yang mengikuti kegiatan tersebut, Rudianto menyampaikan, pada prinsipnya para sopir setuju dan mendukung aturan yang ada. Sebab, jika mengangkut sesuai kapasitasnya, tentu akan efeknya kendaraan lebih awet. Hanya saja, Rudianto meminta tindakan yang sama juga diberlakukan kepada sopir truk dari daerah lain yang masuk ke wilayah Purbalingga.
"Kami mendukung. Tapi kendaraan luar kota yang melintas di Purbalingga masih banyak yang melanggar. Jadi harus ada penindakan juga," ujarnya.
Menanggapi Rudianto, AKP Mia menegaskan, sepanjang Januari hingga Agustus 2022, sedikitnya 128 penindakan sudah dilakukan jajarannya terhadap kendaraan yang overload dan overdimension. (Rus)