Krjogja.com - PURBALINGGA – Penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Purbalingga terhadap ES (30), tersangka pelaku penggelapan uang ratusan juta rupiah telah selesai dan dinayatakan P21. Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga berikut barang buktinya, Selasa (13/9/2022).
“Sekarang dalam status tahanan kejaksaan dan ditempatkan di rutan Kelas II B Purbalingga selama 20 hari kedepan,” tutur Kasi Intel Kajari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, Selasa sore.
Tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap ES saat bekerja di Kantor Pos Cabang Rembang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 396.485.077. Modus penggelapan uang yang dikelolanya beragam.
Pada 22 April 2022, ES selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang Purbalingga mengelola kas operasional sebesar Rp 443.424.364. Dana itu bersumber dari dana kas kantor pos cabang Purbalingga.
Dana ratusan juta itu dialokasikan untuk pembayaran pensiun ketigabelas Taspen Rp 150 Juta, pembayaran pensiun ketigabelas BPTP Rp 50 Juta, penyaluran BNPT Kemensos RI Rp 100 Juta, dan penyaluran dana wesel nasional dan internasional serta jasa pelayanan keuangan lainnya.
Pada hari yang sama, selain melakukan penyaluran dana kepada masyarakat, ES selaku kepala kantor pos cabang pembantu Rembang juga menerima uang dari kegiatan pembayaran online dari masyarakat. Meliputi pembayaran tagihan listrik, cicilan kendaraan, pembayaran pajak dan lainnya sebesar Rp 52.513.004.
Pada akhir jam kerja sekitar pukul 15.00, ada dana kas sebesar Rp 394.409.977. Uang itu seharusnya disimpan dalam brankas untuk kegiatan penyaluran pensiun ketigabelas dan BPNT pada esok harinya.
Alih-alih menyimpan, ES malah menggunakan uang itu ditambah hasil penjualan benda pos dan meterai sebesar Rp 2.075.100 untuk keperluan pribadinya.ES menggunakan uang itu untuk urusan lain.
"Tersangka menyetorkan Rp 200 Juta ke rekening BCA atas namanya. Kemudian digunakan untuk deposit trading crypto binance Rp 150 Juta. Dari rekening itu ES juga membayar utang kepada pihak lain Rp 20 Juta dan untuk keperluan lain Rp 10 Juta,” ujar Kapolres.