PURWOKERTO,KRJOGJA.com - Konter hanphon di Jalan Sokajati, Kelurahan Bantarsoka, Purwokerto Barat digrebek Satuan Reserse Narkoba (Res Narkoba) Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Kios penjual hanphon itu digrebek lantaran digunakan untuk transaksi jual beli obat keras jenis aprasolam .
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, Minggu (11/9/2022) menjelaskan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar adanya aktivitas mencurigakan di konter hanphon tersebut.
"Polisi mendapatkan Informasi bahwa di sebuah konter henphon di Jalan Sokajati Kelurahan Bantarsoka Purwokerto Barat, Banyumas sering adanya transaksi jual beli obat diduga Psikotropika. Selanjutnya polisi melakukan profilling dan penyelidikan ternyata benar, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata AKP Guntar.
Kemudian polisi menangkap pelaku penjual obat terlarang yang berinisial EA (21) warga Kelurahan Pasirmuncang, Purwokerto Barat, yang merupakan karyawan konter hanphon.
Selain menangkap pelaku penjual polisi yang melakukan penggledahan mendapati 300 butir Aprazolam senilai Rp 6.000.000,- dan satu buah Handphone Merk XIAOMI REDMI 10 warna putih yang digunakan untuk alat komunikasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal dugaan adanya tindak pidana Psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(Dri)