PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Bupati Purbalingga menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa siang (6/9/2022). Tiga diantaranya merupakan turunan Undang-undang (UU) Nomor Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Masing-masing Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Purbalingga, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan raperda baru pengganti Perda Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung.
Serta dua raperda tentang tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Serta Anti Korupsi. Dan raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan.
“Bidang ketenagalistrikan bukan lagi merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten, tapi merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi,†tutur Bupati Tiwi.
Pada rapat yang sama juga dilakukan persetujuan bersama Pemkab dengan DPRD terhadap delapan Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Masing-masing Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2022, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan Raperda Tentang Kepemudaan.
Ditetapkan pula Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perumda Puspahastama, Raperda Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada RSUD Purbalingga dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Labkes dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Labkes Kabupaten Purbalingga. Sebelum ditetapkan menjadi Perda, delapan Raperda tersebut dievaluasi oleh Gubernur Jateng. (Rus)