PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Menindak lanjut keresahan warga dengan kebisingan suara knalpot brong atau tidak standar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022) memusnahkan 800 knalpot brong yang merupakan hasil Operasi Patuh Candi 2022.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Banyumas dengan cara memotong knalpot brong menjadi dua bagian.
Kapolresta Banyumas Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kasatlantas Komisaris Bobby Anugrah Rachman mengatakan penggunaan knalpot brong telah menimbulkan keresahan masyarakat.
" Operasi Patuh Candi 2022 yang digelar pada tanggal 13-26 Juni, Satlantas Polresta Banyumas telah menindak sekitar 1.500 pelanggar, 800 pelanggar di antaranya menggunakan knalpot brong," kata Kasat Lantas Kompol Anugrah Rachman.
Menurutnya banyak masyarakat komplain terhadap penggunaan knalpot brong karena suaranya membisingkan telinga, sehingga mengganggu warga yang sedang beristirahat maupun beribadah.
Ia menjelaskan para pengguna knalpot brong rata-rata masih berusia muda atau berkisar 17 tahun hingga 25 tahun.
Kemudian saat dilakukan penilangan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong, ditahan.
Selanjutnya, pemilik kendaraan tersebut menjalani persidangan dan membayar denda ke Kejaksaan serta menunjukkan bukti pembayaran dendanya ke Satlantas Polresta Banyumas.
Ketika hendak mengambil kendaraannya. Satlantas Polresta Banyumas tidak serta merta menyerahkan langsung kendaraan tersebut kepada pemiliknya.
"Kami wajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot standar. Knalpot brong ini diserahkan secara sukarela oleh pelanggar ke Satlantas Polresta Banyumas untuk dimusnahkan," unhkap Bobby.(Dri)