CILACAP KRJOGJA.com - Sebanyak 11 narapidana (Napi) narkobal asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dikirim ke Nusakambangan, Cilacap, Rabu (11/05/2022). Di Nusakambangan ditempatkan Lapas Super Maksimum Sekuriti Karanganyar.
Kesebelas napi narkoba itu divonis hukuman penjara antara 5 tahun hingga 15 tahun.
Koordinator Lapas se-Nusakambangan I Putu Murdiana mengatakan, rombongan napi asal Semarang yang diantar menggunakan bus transpas mendapatkan pengawalan 3 petugas lapas dan 2 anggota kepolisian.
Sampai di Dermaga Wijayapura, Cilacap, dilakukan pemeriksaan fisik, penggeledahan badan melalui body scanner, sesuai dengan protokol kesehatan. Kemudian mereka diseberangkan ke Nusakambangan menggunakan
Kapal LCT Meranti dengan dilengkapi alat pelampung. Saat tiba di Dermaga Sodong, Nusakambangan kesebelas napi itu diangkut menggunakan bus menuju Lapas Karanganyar.
Menurutnya, pengiriman  napi narkoba ke Nusakambangan sebagai upaya Kemenkumham dalam memutus rantai peredaran narkoba. (Otu)