Kasus Aset Kebondalem Berlanjut

Photo Author
- Sabtu, 19 Maret 2022 | 05:32 WIB
Ruko Pertokoan Kebondalem Purwokerto.
Ruko Pertokoan Kebondalem Purwokerto.

PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Pengusutan kasus aset Kebondalem Purwokerto yang merupakan milik Pemkab Banyumas Jawa Tengah oleh penyidik Badan Reserse Krimimal Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Bareskrim Dirtipikor) Mabes Polri saat ini masih berlanjut. Kenyataan itu setelah Bareskrim Dirtipikor Mabes Polri sudah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

"SP2HP resmi sudah saya terima beberapa waktu lalu. Meski terkesan lamban, namun perkara ini masih dilanjutkan oleh Bareskrim Dirtipikor Mabes Polri. Surat laporan kami masuk tanggal 22 Januari 2020 lalu," kata Ananto Widagdo, kuasa hukum atas nama warga Banyumas peduli penyelamatan aset Kebondalem saat pers release, Jumat (18/03/2022).

Menurutnya ia sudah mendapatkan salinan SP2HP setelah beberapa kali mengajukan permintaan ke penyidik yang menangani perkara tersebut. Meski pada saat ini ketua tim penyidik yang menangani perkara tersebut sudah berganti personel karena ada mutasi.

Dijelaskan dari hasil perkembangan penyelidikan itu, Bareskrim Dirtipikor mengeluarkan surat Nomor: SP2HP/140/XI/2021/Tipikor, ditandatangani Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto, tertanggal 22 November 2021.

Sebalumnya Ananto, mengirim surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo, mendorong pemerintah untuk mempercepat penyelesaian perkara aset Kebondalem. Informasinya Presiden, kemudian menugaskan Menko Polhukam untuk menindaklanjuti. Sebelumnya pada bulan Maret 2021 lalu, Menko Polhukam menindaklanjuti dengan menggelar pertemuan di Bogor.

"Waktu itu, kami selaku pelapor juga diundang, termasuk dari unsur pemerintah daerah Banyumas. Setelah tidak ada kabar lanjutan, kami kirim surat kembali, dan informasinya, Kamis kemarin ada pertemuan membahas soal ini. Karena janjinya Menko Polhukam waktu itu mau meminta BPK untuk mengaudit. Karena tidak ada perkembangan, kami kirim surat lagi," terangnya.

Lantaran dari bulan Maret 2021, tidak ada perkembangan lagi, pihaknya kembali mengirim surat ke Menko Polhukam. Informasinya, menteri koordinator tersebut Kamis kemarin (17/03/2022), kembali memanggil para pihak terkait, dari Banyumas, Mabes Polri dan BPK.

Sedang perkara yang dilaporkan ke Mabes Polri terkait aset di Kebodalem milik Pemkab Banyumas untuk eks perjanjian tahun 1980 dan 1982 yang sudah habis masa hak kelola oleh pihak ketiga tahun 2012 dan 2014 lalu.

"Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yakni ada penggelapan, karena aset itu seharusnya sudah kembali dikelola oleh pemkab karena sertifikatnya milik pemkab. Namun diserah kelolakan lagi selama 30 tahun ke depan kepada pihak ketiga sejak 2017 lalu," ungkapnya

Padahal aset hasil perjanjian tahun 1980 dan 1982 tidak termasuk dalam objek sengketa perkara perjanjian tahun 1986. Berkaitan dengan penyerahan kembali pengelolaan itu, diduga ada potensi kerugian negara.

Untuk nilai jumlah kerugian negara yang menghitung BPK. Tim penyidik Bareskrim Dirtipikor juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPK untuk menghitungkan potensi kerugian negara.

Dalam laporan ke Mabes Polri disertai perhitungan potensi kerugian berkaitan perbuatan melawan hukum. Yakni aset tanah seluas 6.571 m2 (objek perjanjian tahun 1980 dan 1982) dan bangunan 51 rumah toko (ruko) gambaran kasar daerah dirugikan sekitar sekitar Rp 165 miliar.

Dari hitung kasar yanng buktinya (perjanjian sewa kontrak), nilai dari penyewa baru ke pengelola, per unit ruko dihargai sekitar Rp 500 juta plus pajak 10 persen untuk masa sewa 30 tahun ke depan dari tahun 2017. (Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X