Mengamuk di RSUD Cilacap, Keluarga Pasien Diamankan

Photo Author
- Kamis, 5 Agustus 2021 | 15:27 WIB
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba menunjukan barang bukti pecahan kaca, dan tersangka JTS berada di belakangnya. Photo: R Maksum Noor
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba menunjukan barang bukti pecahan kaca, dan tersangka JTS berada di belakangnya. Photo: R Maksum Noor

CILACAP, KRjogja.com - Mengaku kalut tidak mendapatkan informasi yang jelas dari rumah sakit, terkait kesehatan ibunya yang tengah dirawat JTS karena Covid-19,JTS (28) warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap, nekad mengamuk dengan memecahkan kaca Ruang Amarilis RSUD Cilacap dan merusak sejumlah alat medis serta menjungkirbalikan meja kerja.

Akibat perbuatan tersebut JTS mengalami luka pada tangan terkena pecahan kaca dan harus dirawat di rumah sakit tersebut serta diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jadi awalnya pagi hari, saya menghubungi rumah sakit melalui telepon guna menanyakan kondisi kesehatan ibu saya yang dirawat disitu, karena positif Covid-19,"ujar tersangka JTS, Kamis (06/08/2021). Namun tidak juga diangkat terlepon tersebut kendati dilakukan berkali-kali.

Baru sore harinya, JTS mendapatkan kabar jika ibunya yang dirawat di rumah sakit itu mengalami kritis, sehingga tanpa pikir panjang JTS langsung pergi ke rumah sakit untuk menegok ibunya itu. Namun ketika sampai di rumah sakit ibunya dikabarkan sudah meninggal dan JTS tidak diperbolehkan melihat dari kondisi jenazah ibunya.

Mengaku kesal dan kalut, JTS seketika mengamuk merusak kaca Ruang Amarilis dan memberantakan peralatan kantor yang ada. "Saya kesal karena dari pagi kesulitan mendapatkan informasi tentang kesehatan ibu saya, dan sorenya datang informasi katanya ibu saya tengah mengalami kritis. Jadi bukan kesal karena ibu saya dinyatakan positif Covid-19," lanjutnya.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, akibat perbuatan tersebut tersangka terluka dan harusu mendapatkan perawatan di rumah sakit. Bahkan tersangka JTS ikut tertular Covid-19, sehingga harus diisolasi dan dirawat selama sebulan lebih.

"Ini yang membuat kasusnya baru ditangani sekarang ini, menunggu tersangka dinyatakan sembuh dari Covid-19. Karena sebenarnya kasus itu terjadi pada 25 Juni lalu,"ujar Kapolres.

Guna mempertangungjawabkan akan perbuatannya, tersangka JTS akan dijerat pasal 406 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(Otu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X