PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Petulangan Aso (29 berhasil dibekuk oleh Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Aso (29) tercatat sebagai warga Gunungkidul yang sengaja datang ke Moro Mall Purwokerto sengaja mencuri sebanyak 29 handphone senilai Rp 225.620.000.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Rabu (26/5/2021) menjelaskan pelaku Aso dibekuk Senin (24/5/2021) malam di rumahnya, di salah satu desa di Playen, Gunungkidul, setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Sebelumnya pelaku yang datang dari Gunungkidul sengaja datang mengendarai sepeda motor untuk mencuri di counter handphone di lantai satu Moro Mall Purwokerto milik Tiono (45) pada Sabtu lalu," kata Kompol Berry.
Aksi pencurian itu diketahui korban dari karyawan yang menyebutkan gembok brankas counter hanphon tidak bisa dibuka. Mendengar informasi dari karyawannya tersebut selanjutnya korban menuju ke konter handphone yang ada di Moro Mall.
Setelah sampai di konter kemudian korban mengecek dan mendapati brankas yang berada belakang etalase handphone sudah dalam keadaan miring yang awalnya dengan posisi lurus menghadap ke barat dan gembok yang terpasang ternyata bukan gembok yang biasa untuk menggembok brankas. Namun sudah diganti dan ada senter kecil warna hitam kuning yang tertinggal di etalase handphone yang bukan milik korban yang selanjutnya.
Setelah di lakukan pengecekan di brankas tersebut ternyata ada 29 handphone berbagai merek hilang dan sejumlah uang tunai Rp 3,4 juta uga ikut hilang.
"Handphon eyang hilang senilai Rp. 225.620.000, dari berbagai merek, kerugian keseluruhan dengan uang tunai mencapai Rp 230.069.000," ungkap Berry.
Kepada polisi, pelaku mengatakan sengaja datang dari rumah berniat untuk melakukan pencurian di Moro Mall. Kemudian sesampai di lokasi pelaku melakukan survei tempat untuk melakukan pencurian dan pelaku bersembunyi di gudang sebelah kamar mandi Fun World.
Setelah Mall sudah tutup, pelaku ke bagian supermarket untuk mengambil gorok besi dan gembok, selanjutnya pelaku menemukan brankas di konter Home Celuler. Pelaku kemudian mengambil handphone yang ada di dalamnya dan menutup brankas dengan gembok baru untuk menghilangkan jejak.
Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan uang tunai Rp. 2.725.000, sisa uang yang di curi, dan puluhan hanphon berbagai merek.Kemudian selain hanphon dan uang polisi juga menyita tas slempang, kardus yang digunakan untuk membawa handphone, sepeda motor Honda Beat warna biru serta gorok besi dan obeng.
Berkaitan dengan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.(Dri)