Lima Tahun Jadi DPO Terpidana Asusila Tertangkap di Bekasi

Photo Author
- Jumat, 9 April 2021 | 18:30 WIB
Terpidana ditangkap di Bekasi. Foto (Toto Rusmanto)
Terpidana ditangkap di Bekasi. Foto (Toto Rusmanto)

PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Setelah sempat buron 5 tahun, Alfian Sutadi Aji berhasil ditangkap kembali. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Purbalingga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil menangkap terpidana kasus asusila itu di rumahnya, Perum Villa Indah Permai Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi, Kamis malam (8/4/2021).

Ketika terjerat asusila, Alfian masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri yang berkampus di Purbalingga. Warga Bekasi itu melakukan tindak pidana asusila di wilayah hukum Purbalingga. Alfian didakwa melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mahasiswa fakultas teknik itu memilih kabur setelah vonis hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 60 Juta subsider tiga bulan kurungan memperoleh kekuatan hukum tetap pada 2016 lalu. “Penangkapan Alfian Sutadi Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2419 K/Pid.Sus/2015 tanggal 31 Mei 2016 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Indra.

Setelah ditangkap terpidana sempat diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga guna pemeriksaan oleh jaksa eksekutor pada seksi tindak pidana umum.

"Terpidana ini nanti akan segera dieksekusi dengan memasukan ke Rutan Kelas IIB Purbalingga," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X