PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana jaring pengaman sosial (JPS) Kementerian Ketenagakerjaan senilai Rp 2,1 miliar, di Kabupaten Banyumas, yang ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, saat ini memasuki tahap pemberkasan.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan, Kamis (8/4/2021) saat dihubungi seusai menjadi pembicara dalam Diskusi Panel "Mencari Vaksin Pandemi Korupsi 2021" di Purwokerto, menjelaskan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka.
" Sekarang sudah pemberkasan, mungkin sebentar lagi sidang. Masih pemberkasan di penyidik, belum diserahkan ke penuntut umum," kata Sunarwan.
Menurutnya hingga saat ini belum ada tambahan tersangka lain karena berdasarkan alat bukti, baru mengarah kepada AM (26) dan MT (37), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Maret 2021.
Sunarwan menambahkan apa yang dilakukan kedua tersangka dengan meminta dana JPS Kemnaker tersebut tidak sesuai dengan tujuan proposal yang dibuat oleh kelompok masyarakat. Akan tetapi jika dana tersebut disatukan dan dialihkan ke tempat lain. Kelompok masyarakat penerima program JPS Kemnaker sama saja tidak bekerja.
"Yang bekerja ya korporasi ini (usaha yang dikelola kedua tersangka, red.), sehingga tujuan pemerintah tidak tercapai," ungkapnya.
Dana tersebut oleh kedua tersangka digunakan untuk membangun green house buah melon yang direncanakan oleh mereka, sedangkan kelompok masyarakat penerima program JPS Kemnaker hanya diberikan keuntungan jika usahanya untung.(Dri)