Banyumas Terapkan ETLE, Terekam 78 Pelanggaran Lalu Lintas Sehari

Photo Author
- Rabu, 24 Maret 2021 | 16:11 WIB

PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Mulai Selasa (22/3/2021) Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setidaknya dalam sehari kemarin tercatat 78 pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Ryke Rhimadila, Rabu (24/3/2021) mengatakan ETLE penerapannya sudah mulai dilaksanakan. " Kami melakukan penindakan terhadap 78 pengendara roda dua dan roda empat," kata Kompol Ryke Rhimadila.

Ryke mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Jenis pelanggarannya rata-rata tidak mengenakan helm. Kemudian untuk pelanggaran roda empat pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel.

Pada tahap awal ini Satlantas Polresta Banyumas memasang empat titik kamera ETLE di Kota Purwokerto. Keempat titik itu simpang Pasar Wage, Omnia, GOR, dan Sawangan. Sedang untuk uji coba ini baru simpang Pasar Wage.

Sedangkan untuk titik lain yang tidak tercover kamera ETLE, penindakan menggunakan kamera portable yang terpasang pada helm anggota Satlantas yang melakukan patroli.

Untuk proses hukum lebih lanjut pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas akan dikirimi surat yang berisi jenis pelanggaran dan denda yang diberikan. Identitas pelanggar diidentifikasi melalui nomor kendaraan sepeda motor atau mobil. Untuk kendaraan telah berpindah tangan, maka polisi akan melakukan penelusuran.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X