Ratusan Narapidana Nusakambangan Positif Covid-19

Photo Author
- Senin, 22 Maret 2021 | 21:11 WIB

CILACAP, KRJOGJA.com - Ratusan pegawai dan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, menyusul dilakukannya tracing di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan. Kini, narapidana yang positif dikarantina di dalam lapas dan dipantau kesehatan petugas nakes lapas.

"Untuk pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 dilakukan karantina pegawai di rumah dinas atau rumah masing-masing selama 14 hari, dan dilakukan pemantauan kesehatan serta pemberian vitamin," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr Pramesti Griana Dewi, Senin (22/03/2021). Sedang untuk mengantisipasi perkembangan Covid-19 di Nusakambangan, dilakukan Pembatasan akses dan penerapan protocol Kesehatan ketat di pintu masuk penyeberangan.

Dijelaskan, munculnya kluster Covid-19 di Nusakambangan berawal dari dilaporkan alumni POLTEKIP 51 yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 3(tiga) orang, pada 1 Maret 2021. Kemudian dilakukan karantina mandiri.

Selanjutnya, pada 3 Maret 2021, petugas Lapas berkoordinasi dengan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap untuk tracking kasus Covid-19 yang ada. "Pada 5 Maret 2021 dilakukan pemeriksaan Swab massal kepada kontak erat sejumlah 87 orang. Hasilnya 15 orang dinyatakan positif Covid-19,"lanjutnya.

Dari salah satu yang positif tersebut, diketahui ada yang kontak erat dengan petugas Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, sehingga petugas yang kontak erat tersebut dilakukan Swab Antigen sendiri di Laboratorium Cilacap, dan hasilnya 3 orang dinyatakan positif. Kemudian pada 6 Maret 2021, Lapas Kelas IIA Pasir putih mengirim surat ke Dinas Kesehatan terkait tentang adanya pegawai Lapas Pasir Putih yang terindikasi positif Covid-19 karena kontak erat dengan alumni Poltekip 51 yang positif. Sehingga pada 10 Maret 2021 dilakukan Swab di Lapas Pasir Putih terhadap 30 orang, terdiri 10 orang petugas dan 20 orang narapidana pindahan dari Lapas Gunung Sindur daerah pandemi Covid-19, Hasilnya yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 12 orang terdiri 4 narapidana dan 8 petugas lapas.

"Selanjutnya, pada 10 Maret 2021 juga dilakukan Swab terhadap petugas dan narapidana sebanyak 13 orang di Lapas Batu Nusakambangan, hasilnya 1 orang dinyatakan positif,"katanya.

Pada 12 Maret 2021, di Lapas Terbuka Nusakambangan terindikasi adanya narapidana yang mempunyai gejala Anosmia, sehingga langkah selanjutnya Lapas berkirim surat ke Dinas Kesehatan Cilacap. Sehingga pada 17 Maret 2021 dilakukan Swab PCR terhadap 53 orang di Lapas Terbuka, hasilnya 4 orang dinyatakan positif Covid-19. Ditemukannya narapidana di Lapas Terbuka yang positif Coid-19, sehingga hari itu pula dilakukan swab PCR terhadap 54 orang. "Hasilnya sebanyak 34 orang dinyatakan positif Covid-19,"lanjutnya.

Dikatakan Pramesti, pada 13 Maret 2021, Lapas Besi Nusakambangan bersurat ke Dinas Kesehatan Cilacap terkait adanya petugas lapas setempat, yang merupakan suami dari pegawai Lapas Pasir Putih yang positif Covid-19. Sehingga hal tersebut ditindaklanjuti dengan tracking terhadap seluruh pegawai Lapas Besi. Maka Pada tanggal 19 Maret 2021 Dilakukan Swab Antigen kepada 51 orang petugas Lapas Besi Nusakambangan. Namun demikian, hasilnya semuanya dinyatakan negatif.

Kemudian pada 18 Maret 2021, dilaporkan adanya narapidana yang memiliki gejala Covid-19, sehingga dilakukan swab antigen terhadap 49 narapidana, dan hasilnya didapatkan 33 narapidana positif antigen. Untuk mengetahui, sejauh mana perkembangan Covid-19 di pulau penjara itu, sehingga pada 22 Maret 2021, Tim Labkesda bekerja sama dengan tim Puskesmas melakukan swab antigen di Lapas Kembang Kuning, terhadap 398 narapidana di lapas tersebut. Hasilnya, sebanyak 197 narapidana diketahui positif antigen dan 201 narapidana dinyatakan negatif antigen. Swab antigen juga dilakukan terhadap 50 petugas Lapas Kembang Kuning, dan hasilnya 3 petugas positif antigen.

"Terhadap pegawai dan narapidana yang dinyatakan positif Covid-19, dikarantina. Untuk narapidana dilakukan karantina di dalam lapas dengan pemantauan kesehatan dan diberi vitamin. Untuk pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 dikarantina di rumah dinas atau rumah masing-masing selama 14 hari, dengan dipantau kesehatannya serta diberi vitamin,"tambahnya.(Otu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X