PURBALINGGA, KRJOGJA.com - AS (36), warga Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan, PurbaIingga nekad membobol rumah tetangganya sendiri dan mencuri uang dan telepon genggam. Walhasil, laki-laki yang sehari-hari berprofesi penderes kelapa itu harus berurusan dengan polisi.
"Tersangka melakukan aksinya pada Januari 2021 di rumah milik Marni alias Nini Murni (66) di Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan PurbaIingga," tutur Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers di mapolres, Selasa (16/3/2021).
Tersangka masuk ke rumah korban dengan menggunakan tangga kayu yang ada di dekat lokasi dan masuk ke dalam rumah melalui jendela. Setelah berhasil masuk rumah korban, tersangka mengambil barang berharga berupa uang tunai Rp 20 Juta dan satu unit telepon genggam.
Pujiono yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti menambahkan, korban yang kemudian menyadari telah terjadi pencurian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengadegan. Unit Reskrim Polsek Pengadegan bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan kasusnya.
Dari penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi tersangka pelaku. Pada akhir Februari 2021, tersangka ditangkap di rumah asalnya di Desa Bumisari Kecamatan Bojongsari.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa telepon genggam merk Oppo tipe A3S dan tangga kayu yang dipakai tersangka masuk ke dalam rumah korban. Sedangkan uang tunai yang dicuri tersangka sudah habis digunakan untuk membayar hutang.
"Tersangka mengaku nekat mencuri karena terlilit hutang yang mencapai Rp 100 Juta setelah gagal meritis usaha jual beli kayu," ujar Pujiono.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara. (Rus)