PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Seorang asisten apoteker di salah satu rumah sakit swasta diamankan polisi karena mengedarkan narkotika, psikotropika dan obat daftar G. WH (25) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kalimanah PurbaIingga itu diamankan di rumahnya berikut sejumlah barang bukti pada Sabtu (16/1/2021).
"Tersangka lulusan SMK jurusan Farmasi dan saat ini bekerja sebagai asisten apoteker di salah satu rumah sakit swasta ternama di Purwokerto," tutur Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Senin (25/1/2021).
Didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, Pujiono menambahkan, modus tersangka dengan membeli obat-obatan tergolong narkotika, psikotropika dan obat daftar G. Selanjutnya diedarkan dan dijual kembali kepada orang lain atau teman-temannya di wilayah Purbalingga.
Tersangka juga meracik dan mengoplos obat-obatan tersebut dan dimasukkan ke dalam kapsul kosong yang sudah disediakan. Selanjutnya dijual sebagai obat pusing, obat pegal dan obat dengan berbagai khasiat lainnya.
Tersangka diamankan setelah ada laporan warga terkait penjualan obat tanpa ijin yang dilakukan oleh tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka di rumahnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri puluhan butir obat jenis psikotropika dan narkotika seperti Continus Motrphine Sulfat, Alprazolam, Riklona Clonazepam. Selain itu, puluhan butir obat daftar G, ratusan butir kapsul kosong, mortir atau alat percik obat, satu unit telepon genggam, sejumlah boks bungkus obat dan klip plastik transparan.
Tersangka mengaku membeli sebagian obat-obatan tersebut dari sejumlah apotek. Sedangkan narkotika dan psikotropika dibeli dari orang lain di luar wilayah Purbalingga.
"Terkait penjual tersebut, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka dikenakan beberapa Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling singkat penjara empat tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (Rus)