DPRD Banyumas Siapkan Payung Hukum Penyalahgunaan Saluran Irigasi

Photo Author
- Jumat, 18 Desember 2020 | 07:11 WIB
Kuntoro anggota Pansus Irigasi DPRD Banyumas.(Foto: Dok)
Kuntoro anggota Pansus Irigasi DPRD Banyumas.(Foto: Dok)

PURWOKERTO, KRJogja.com - DPRD Banyumas menyiapkan payung hukum mengantisipasi penyalahgunaan saluran irigasi lahan pertanian untuk pembangunan perumahan dan alih fungsi penggunaan air irigasi.

Kuntoro, anggota Pansus Irigasi DPRD Banyumas, Kamis (17/12/2020) mengatakan, kasus pelanggaran penggunaan irigasi di Banyumas paling banyak dilakukan oleh pengembang perumahan, kemudian kegiatan usaha dan bangunan di atas saluran irigasi.

"Kasusnya saat ada perumahan dimana masuk zonasi kuning, saluran irigasi yang melintas banyak dialihkan, bahkan ada yang ditutup atau dibuat lebih sempit. Padahal irigasi ini fungsinya untuk memperlancar aliran air ke lahan pertanian," kata wakil rakyat dari PPP ini.

Menurutnya saat musim hujan, seperti sekarang banyak saluran irigasi yang menyempit atau tertutup, sehingga tidak mampu menampung debet air yang besar. Dampaknya, terjadi banjir maupuan luapan air masuk ke perumahan maupun perkampungan.

Untuk itu, pemanfaatan air harus diatur secara jelas. Kuntoro mencontohkan, misalnya tidak boleh digunakan untuk air kolam, termasuk untuk usaha cucian kendaraan maupun usaha lain. " Bunyi di perdanya kan sudah jelas, untuk kepentingan pengairan pertanian," ungkapbnya.

Kuntoro, menjelaskan saat pansus membahas bersama eksekutif, Rabu lalu, pansus sudah menekankan harus ada aturan yang lebih jelas dan tegas mengatur, guna melindungi keberlangsungan saluran irigasi dan pengaturan penggunaan air yang mengalir.

Dalam perda tersebut haru ada pasal-pasal yang mengatur dengan tegas, termasuk menyangkut sanksi jika terjadi pelanggaran. Perda sebelumnya tidak mengatur secara detail karena sudah tidak efektif dengan kemajuan zaman.

Dari temuan pelanggaran di lapangan saat ini, paling banyak di antaranya di wilayah Kecamatan Sumbang dan perkotaan Purwokerto. Selain saluran irigasi dipersempit, ditutup atasnya, bahkan ada di atasnya dibuat bangunan permanen.

"Raperda baru yang dibahas ini untuk merevisi perda lama. Bahkan saat ini acuannya di Indonesia belum ada yang membuat baru. Sehingga perlu dikonsultasikan ke berbagai pihak, termasuk ke kementerian terkait," ujarnya. (Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X