PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Untuk kedua kalinya, tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati/wakil bupati nomor urut 02 Dyah Hayuning Pratiwi - Sudono (Tiwi - Dono) melaporkan paslon nomor urut 01 Muhammad Sulhan Fauzi - Zaini Makarim (Oji - Jeni) ke Bawaslu Purbalingga, Sabtu petang (14/11/2020).
Kubu 01 dituding mendistribusikan bahan kampanye yang tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Yakni materi kampanye, dengan visi misi, foto calon dan partai pengusung dalam kartu mirip ATM. "Kami menyerahkan delapan barang bukti kartu mirip ATM yang digunakan kubu 01 ke Bawaslu," tutur kuasa hukum Endang Yulianti, Sabtu petang.
Endang yang datang ke kantor Bawaslu bersama sekretaris tim pemenangan 02, Karseno dan Harlinda menambahkan, delapan kartu itu meliputi 5 item. Yakni kartu tani, kartu sehat, kartu pintar, kartu UMKM dan kartu perempuan hebat.
Kartu-kartu itu dinilai membohongi publik. Ada warga yang menggunakan kartu sehat untuk berobat ke puskesmas. "Tentu saja ditolak. Dan warga itu kecewa," ujarnya.
Dengan menyebarkan kartu itu, kubu 01 juga dituding membodohi publik. Karena kartu itu mencantumkan program pemerintah pusat yang sudah dan tengah dilakukan berjenjang hingga daerah. "Siapapun bupatinya kan harus menjalankan program itu," ujar Endang Yulianti.
Laporan kuasa hukum kubu 02 diterima komisioner Bawaslu, Setiawati. Sementara empat komisioner lainnya tengah bertugas diluar kantor. (Rus)