CILACAP, KRJOGJA.com - Ratusan pekerja yang tergabung dalam FSP KEP (Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas dan Bumi dan Umum) Kabupaten Cilacap menggelar unjuk ras di depan kantor Bupati Cilacap, Senin (12/10/2020). Mereka mendesak Bupati Cilacap untuk menyerap aspirasinya dan teruskan ke Presiden maupun Pemerintah pusat.
Jika Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang telah disyahkan itu tidak semuanya baik, tetapi ada beberapa pasal yang perlu direvisi, karena tidak memihak kepada pekerja.
Diantaranya, pasal yang mengatur tentang uang pesangon.
"Pada Ombibuslaw, pesangon dikurangi, karena disebutkan, pesangon menjadi 25 kali gaji dengan 19 kali ditanggung perusahaan dan 6 kali dari BPJS Ketenagakerjaan,"kata Ketua DPC FSP KEP Cilacap, Dwi Antoro Widagdo, yang berkesempatan bertemu Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji. Padahal pada UU sebelumnya, UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, uang pesangon itu 32 kali, sekarang UU Omnibuslaw menjadi 25 kali.
Selain itu, masalah PHK sepihak mudah sekali dilakukan, karena pada pasal tambahan menyebutkan PHK bisa disepakati antara Pekerja dan Pengusaha. "Kok disitu pekerja bukan serikat pekerja,"jelasnya. hal itu akan menempatkan pekerja pada posisi lemah. "Karena bisa jadi ketika terjadi hubungan kerja sepihak, perusahaan akan menekan pekerja untuk menyetujui PHK tersebut,"lanjutnya. Ada beberapa pasal lain yang tidak berpihak pada pekerja.
Setelah pertemuan antara perwakilan pekerja dengan Bupati Cilacap berlangsung hampir satu jam, akhirnya disepakati, aspirasi pekerja Cilacap akan disalurkan ke presiden atau Pemerintah Pusat dan Gubernur Jawa Tengah melalui surat yang segera dibuat Bupati Cilacap. (Otu)