Raperda Penanggulangan Penyakit Menular Segera Dibahas

Photo Author
- Selasa, 6 Oktober 2020 | 02:43 WIB
Foto (Toto Rusmanto)
Foto (Toto Rusmanto)

PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penanggulangan Penyakit Menular mendesak untuk segera dibahas. Raperda itu disusuna untuk menjaga, melindungi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya melindungi dari ancaman pandemi Covid-19.

"Karena itu diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana, dan berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit menular yang cenderung meningkat,” tutur Pjs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana, dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyerahan 3 Raperda, Senin siang (5/10/2020).

Ketiga produk hukum itu, masing-masing Raperda Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Purbalingga dan Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Raperda tentang penanggulangan penyakit menular tidak termasuk dalam perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.

Kendati demikian pengajuan raperda luar Propemperda maupun program legislasi daerah (Prolegda) itu tidak melanggar ketentuan. Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah memungkinkan DPRD atau kepala daerah dalam keadaan tertentu mengajukan raperda di luar prolegda dengan pertimbangan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.

Selain Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dua raperda lainnya disusun untuk menyesuaikan peraturan baru yang berada diatasnya. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, PP nomor 58 tahun 2010, dan Permendagri nomor 3 tahun 2019 tentang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Selain penyerahan 3 Raperda, dalam rapat paripurna itu juga dilaksanakan Penyampaian Rancangan Nota Kesepakatan Bersama Pemkab Purbalingga dengan DPRD Tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021. Proses dan substansi dalam KUA-PPAS 2021 kali ini sangat dipengaruhi oleh pandemi covid 19 belum reda karena vaksinnya belum ada. Sehingga diperlukan kesiapan dana yang cukup sebagai dana cadangan dalam menghadapi bencana sosial ini dan pendekatan penganggaran kegiatan dengan pendekatan protokol kesehatan.

"Alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga turun. Akibatnya kemampuan keuangan riil yang dikelola pemerintah daerah pada tahun 2021 juga menurun,” ujarnya. (Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X