PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Eliza Kartikasari Nur Faizah (42) narapidana (napi) kasus penipuan berkedok multi level marketing (MLM) yang menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto selama 10 tahun sejak perkaranya inkracht tahun 2010, Rabu (30/09/2020) sore dibekuk Tim Kejari Purwokerto yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Sunarwan SH MH.
Eliza ditangkap di tempat persembunyiannya salah satu perumahan yang masuk wilayah Desa Krincing Kecamatan Secang Kabupaten Magelang. Setelah menjalani tes cepat (rapid test) dan melengkapi berkas, Eliza selanjutnya dieksekusi ke rumah tahanan negara (rutan) Banyumas untuk menjalani hukuman.
"Penangkapkan terhadap napi Elisa setelah Tim Kejari melakukan pemetaan dan kemudian menangkapnya," kata Kajari Purwokerto Sunarwan SH MH, Kamis (01/10/2020).
Sunarwan mengatakan kasus penipuan tersebut dilakukan Eliza saat menjabat sebagai Komisaris PT Bumi Moro Arta Kencana, yakni dengan cara menarik dana dari masyarakat melalui penawaran kredit mobil seperti halnya praktik MLM. Puluhan korban yang disebut sebagai mitra menyetorkan uang sebesar Rp 7,5 juta serta diharuskan mempunyai rekanan (downline) di sisi kanan maupun kiri masing-masing sebanyak tiga orang.
"Yang dijanjikan dari uang Rp7,5 juta, pada bulan kedua, seorang mitra yang sudah punya enam 'downline', ia akan diberikan Rp12,5 juta pada bulan kedua dan setiap bulan setelah itu, akan diberikan kompensasi atau keuntungan Rp 3,5 juta," jelasnya.
Namun setelah puluhan korban yang dijadikan mitra tersebut meyetorkan uang, tenyata tidak menerima apa pun yang dijanjikan oleh Eliza bersama suaminya yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana. Sedang keberadaan suami Eliza, yang bernama Triyoni tersebut hingga sekarang masih buron.
Dalam perkara ini total kerugian dari mitra yang melapor saat kejadian ada 10 orang dengan nilai sekitar Rp 374 juta. Sunarwan menambahkan PT Bumi Moro Arta Kencana sebenarnya perusahaan perdagangan dan distribusi alat-alat pertanian serta pupuk, sehingga sebenarnya dari sisi perizinan sudah menyimpang.
Dalam perkara penipuan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto narapidama Eliza diputus dengan pidana 8 bulan penjara. Kemudian jaksa mengajukan banding dan diputus oleh pengadilan tinggi dengan pidana 2 tahun penjara namun Eliza selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelum putusan atas kasasi tersebut turun, masa penahanan Eliza telah habis sehingga perempuan itu keluar dari tahanan. "Setelah putusan Mahkamah Agung turun pada bulan November 2010, sudah inkrah dan terpidana sudah di luar (tahanan) sehingga kami melakukan pencarian dan hari ini ditemukan," katanya.
Untuk selanjutnya Tim Kejari Purwokerto juga masih memburu Triyoni istri Eliza yang sudah bercerai sebelum putusan Mahkamah Agung turun. (Dri)