Pencuri Spesial Bobol Kantor dan Sekolah Dibekuk

Photo Author
- Selasa, 29 September 2020 | 14:36 WIB
Pelaku Dar saat dimintai keterangan dalam pemeriksaan oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kedungbanteng. (Foto: Driyanto)
Pelaku Dar saat dimintai keterangan dalam pemeriksaan oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kedungbanteng. (Foto: Driyanto)

BANYUMAS, KRJOGJA.com - Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Polsek Kedungbanteng, Banyumas berhasil meringkus Dar (45) pencuri spesialis kantor pemerintahan desa dan sekolah. Pelaku yang diketahui warga Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur itu dibekuk di salah satu pemancingan di desanya, setelah polisi melakukan penyelidikan, dan pengintaian.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian menangkap pelaku di salah satu tempat pemancingan di Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur," kata Kapolsek Kedungbanteng AKP Sudiro SH, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya tertangkapnya pelaku berawal pada, Kamis (24 /9/2020) lalu sesekitar pukul 04.30 WIB di Kantor Desa Kutalimanan, Kecamatan Kedungbanteng terjadi pencurian dengan cara merusak jendela.

Setelah dilakukan pengecekan sejumlah barang milik Pemerintah Desa (Pemdes) Kutaliman, seperti satu camera Nikon, satu salon speaker merk tanaka , satu sepeda motor Suzuki Bravo lenyap dicuri.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kedungbanteng. Polisi yang mendapat laporan pencurian melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku. Saat pelaku berkeliaran di tempat pemancingan di Kelurahan Arcawinangun, polisi membekuknya, dan dibawa ke Polsek Kedungbanteng.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi yang sama di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Desa Kutaliman. Karena ada kemungkinan pelaku juga melakukan aksi yang sama di lokasi lain di wilayah hukum Polresta Banyumas, penyidik hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan.

Terkait dengan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X