Penambang Pasir Tolak Larangan Penggunaan Mesin Mekanik

Photo Author
- Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:11 WIB
Penambangan pasir rakyat di Sungai Serayu.(Foto:Driyanto)
Penambangan pasir rakyat di Sungai Serayu.(Foto:Driyanto)

BANYUMAS,KRJOGJA.com- Belasan penambang pasir rakyat seperti di Desa Patikraja, Wlahar, Suro, dan Srowot, Kabupaten Banyumas menolak himbauan dari Balai Besar Wilayah Serayu Opak ( BBWSO) Yogyakarta, yang meminta penambang tidak menggunakan mesin mekanik.

Permintaan tidak menggunakan mesin mekanik dalam penambangan rakyat disampaikan dalam forum sosialisasi kordinasi pengawasan pemantauan dan penertiban bidang sumber daya air di Kantor Balai Dinas ESDM Wilayah Banyumas.

Elko, salah satu penambang rakyat di Patikraja, Kamis (27/8) mengungkapkan, penambangan yang dilakukan saat ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Menurutnya sesuai pasal 48 ayat 4, PP Nomor 23 Tahun 2010, pada Bab 3, huruf A, dan B menjelaskan, sesuai Ijin Penambangan Rakyat (IPR) ijin pertambangan paling dalam 25 meter. Kemudian menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga Mak 25 Horse Power.

Sedang penjelasan dan himbauan dari BBWSO tentang pelarangan penggunaan mesin mekanik hanya boleh di khususkan untuk logam. Padahal sesuai PP Nomor 23 Tahun 2010, dibuat untuk tatacara pelaksanaan pertambangan mineral dan batu bara bukan hanya tambang logam. Penjelasan pasal tersebut adalah untuk ijin pertambangan rakyat secara umum tidak ada penyebutan khusus untuk tambang logam seperti yang dikehendaki oleh BBWSO. "Artinya kegiatan yang kami lakukan sudah sesuai aturan penggunaan mesinnya, jika saat ini BBWSO hendak melarang artinya tidak berdasar ," jelas Elko.

Ketua Forum Rembug Masyarakat Pengelolaan Sumberdaya Air Serayu Hilir, Eddy Wahono menjelaskan para penambang disulitkan dengan tumpang tindih aturan. Menurutnya pumpang tindih peraturan ini menyebabkan pemerintah juga melakukan pelanggaran terhadap aturan yang dibuat sendiri. (Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X