PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Tak kunjung mendapat pekerjaan dan lama menjadi pengangguran, WN (23) seorang sarjana nekat menjambret. Tak tanggung-tanggung, warga Randudongkal Pemalang telah melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah Purbalingga dan Jawa Tengah.
"Dari pengembangan kasusnya, diketahui pelaku sudah tiga kali beraksi. Dua kali di wilayah Purbalingga, dan satu kali di luar daerah," tutur Kapolres Purbalingga Muchammad Syafi' Maula di Mapolres, Rabu (26/08/2020).
Syafi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro dan Kasubag Humas Iptu Widyatuti menambahkan, aksi ketiga WN dilakukan di Jalan Raya Karangreja Bobotsari, Minggu (23/08/2020) lalu. WN memepet Fitri (40) yang tengah mengendarai sepeda motor jenis matic dan merenggut telepon genggam korban yang ditaruh di dashboard sepeda motor.
Pelaku langsung kabur ke arah selatan, menyadari telpon genggamnya dijambret perempuan warga Desa Karangreja itu mengejar pelaku sembari terus berteriak. Kejar kejaran berlangsung hingga masuk wilayah Bobotsari.
Dua polisi lalu-lintas (Polantas) yang tengah berpatroli ikut mengejar pelaku. Melalui radio komunikasi, salah satu polantas menghubungi Polsek Mrebet. Upaya penghadangan oleh petugas Polsek Mrebet membuat pelaku terkepung dan menyerah.
"Saat beraksi di Karangreja, NW memboncengkan kawannya, berinisial AZ berusia 17 tahun. Karena masih dibawah umur, AZ tidak kami hadirkan disini," ujar Syafi'.
Bersama tersangka NW dan AZ, diamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawazaki KLX bernomor polisi G 3402 VI yang digunakan saat melakukan aksinya. Dua unit helm dan satu unit telepon genggam Samsung A20s.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya. (Rus)