Penjual Togel Dibekuk

Photo Author
- Rabu, 1 Juli 2020 | 21:33 WIB
Penjual togel Sg saat menjalani pemeriksaan penyidik.(Foto:istimewa)
Penjual togel Sg saat menjalani pemeriksaan penyidik.(Foto:istimewa)

BANYUMAS,KRJOGJA.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil membekuk Sg (52) seorang penjual judi togel di Desa Kamulyan, Kecamatan Tambak, Banyumas. Pelaku dibekuk setelah polisi menerima informasi dari masyarakat adanya judi togel.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim AKP Berry, Rabu (1/7/2020) mengatakan pelaku Sg yang diketahui warga Desa Kamulyan, dibekuk Selasa (30/6) malam, setelah polisi mendapat laporan dari warga. "Saat dibekuk pelaku Sg (52) sedang berjualan togel, melayani penjualan togel hongkong," kata AKP Berry.

Selain menangkap Sg, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bolpoint warna merah, uang sebesar Rp 379 ribu serta satu ponsel.

Dijelaskan dalam penjualan untuk pembelian Rp 1000, untuk dua angka bisa menebak Rp 60 ribu, tiga angka Rp 350 ribu, dan empat angka Rp 2,5 juta. Berkaitan dengan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) 2e KUHP Junto Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X