PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Warga purbalingga yang ketahuan keluar rumah menjelang lebaran tanpa mengennakan masker akan dikarantina di rumah karantina kabupaten purbalingga selama satu malam. Sanksi serupa akan dikenakan kepada warga yang mengenakan gelang khusus orang dalam pengawasan (ODP) yang berkeliaran.
"Siapapun yang keluar rumah tidak menggunakan masker atau pun yang bergelang khusus kedapatan berada di tempat umum, silakan tinggal pilih, mau karantina di Gedung Korpri atau Buper Munjulluhur," tutur Bupati purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Selasa pagi (19/5/2020).
Bupati Tiwi yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Korona purbalingga menyebutkan, diperlukan tindakan tegas menyusul masifnya kerumunan warga di toko-toko di Purbalingga.
Saat melakukan inspeksi di toko-toko di kota Purbalingga Selasa sore(18/5/2020), bupati Tiwi menyaksikan sendiri kerumunan tanpa jarak di toko-toko pakaian, handphone dan toko lainnya. Tidak sedikit yang tanpa mengenakan masker sehingga berpotensi menularkan atau tertular virus Corona. "Ingat sampai hari ini sudah ada 51 orang yang positif korona. Kami tidak mau angka ini terus bertambah," tegasnya.
Tiwi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengekang sepenuhnya mobilitas warga. Tapi warga juga diminta disiplin mengenakan masker saat keluar rumah. Menurutnya, sosialisasi penggunaan masker sudah dilakukan pemerintah dengan intensif. Tapi upaya membendung pandemik corona tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah. "Semakin masyarakat tidak patuh, tidak disiplin, maka pandemi korona akan terus berlangsung dan tidak akan berhenti," ujarnya. (Rus)