Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19

Photo Author
- Rabu, 15 April 2020 | 19:33 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka saat memberikan keterang kepada wartawan. (Foto:Driyanto)
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka saat memberikan keterang kepada wartawan. (Foto:Driyanto)

BANYUMAS, KRJOGJA.Com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, Rabu (15/4/2020) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah terpapar virus corona (Covid-19) beberapa waktu lalu.

Mereka, diduga memprovokasi warga untuk melakukan penolakan pemakaman jenasah yang terpapar Covid-19 bebrapa waktu lalu. Bahkan mereka ada yang nekat mengumpulkan massa untuk menyerang ambulan yang membawa jenazah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Rabu (15/4/2020) menjelaskan dari hasil keterangan saksi-saksi dan hasil gelar ada tiga orang statusnya dinaikan jadi tersangka.

"Dua tersangka warga Desa Gelempang, Kecamatan Pekuncen dan satu orang warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja,” kata Kombes Pol Whisnu Caraka SIk di Mapolresta Banyumas.

Whisnu, menambahkan, dari keterangan saksi-saksi mereka memang terindikasi meprovokatori warga. Bahkan dua orang warga Glempang yang dijadikan tersangka malah mencoba menghalangi pemakaman dengan cara melempari mobil ambulan dengan batu.

Kemudian untuk tersangka warga Desa Kedungwringin, memprovokasi masyarkat untuk melakukan penolakan. Setelah menetapkan tiga tersangka tidak menutupi kemungkinan masih ada penambahan tersangka.

Penyidikan kasus tersebut setelah polisi menerima dua laporan dari masyarakat, yakni satu merupakan pengaduan, satu langsung laporan polisi. “Itu laporan dari element masyarakat Banyumas,” ungkapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya saat ini belum dilakukan penahanan. Mereka hanya baru dimintai wajib melapor dan menunggu proses selanjutnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, menjelaskan tiga orang yang dijadikan tersangka yakni K(57) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan dua orang berinisial K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen.

Selanjutnya para tersangka dijerat pasal asal 212 dan 214 KUHP dan undang undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X