16 Hari Buron, Pelaku Tabrak Lari Dibekuk

Photo Author
- Jumat, 3 April 2020 | 18:05 WIB
16 hari buron, pelaku tabrak lari dibekuk. (Toto Rusmanto)
16 hari buron, pelaku tabrak lari dibekuk. (Toto Rusmanto)

PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Setelah 16 hari buron, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban tewas berhasil ditangkap petugas Satlantas Polres Purbalingga pada Kamis (02/04/2020). Pelaku tabrak lari, TP (34), warga Desa Tanalum Kecamatan Rembang sempat kabur keluar kota sebelum tertangkap saat bersembunyi di rumah adiknya di Desa Wanadadi Kecamatan Bawang Banjarnegara.

"Keberadaan tersangka berawal dari stiker yang ada di mobilnya,"  tutur Kapolres AKBP Muchammad Syafi Maulla di Mapolres, Jumat siang (03/04/2020).

Kapolres yang didampingi Kasat Lantas AKP Indri Endrowati menyebutkan, peristiwa tabrak lari itu terjadi di Jalan Raya Serang, Kecamatan Karangreja, Senin (16/03/2020) silam. setelah menabrak korbannya, pelaku sempat mengantar ke RSUD Goetheng.

"Pelaku mengaku kabur setelah mengetahui korban meninggal. Apalagi korban ternyata KH Supono Mustajab, tokoh agama sekaligus tokoh partai politik. Pelaku rupanya ketakutan," ujarnya.

Kapolres menambahkan, tersangka di ganjal pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman, paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya,  kecelakaan itu terjadi Senin (16/03/2020) silam. Tersangka mengemudikan mobil pikap nopol T-8528-EC melaju di jalan menurun cukup curam menikung dari arah barat. Pada saat yang sama, korban Supono mengendarai sepeda motor Vario nopol R-4204-MV datang dari arah berlawanan. Karena melaju dengan kecepatan tinggi, mobil pelaku melaju ke bagia kanan badan jalan dan menerjang sepeda motor korban.  (Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X