CILACAP, KRJOGJA.com - Seorang narapidana terorisme (Napiter) dan seorang narapidana narkoba penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, diketahui meninggal karena sakit, setelah mendapatkan perawatan beberapa hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).Â
Napiter itu RN (21) terpidana 4 tahun dalam kasus pengiriman teroris ke Filipina merupakan warga Bojongsari, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Napiter penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan tersebut diketahui meninggal dunia, Minggu (13/10/2019).Â
Sedang napi narkoba berinisial AZ (28) merupakan terpidana mati kasus narkoba pindahan dari Aceh dan menghuni Lapas Kelas I Batu sejak 30 Mei 2019, meninggal pada hari yang sama.Â
Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyatno, yang dihubungi Senin (14/10/2019), membenarkan kabar mengenai meninggalnya dua napi tersebut.Â
Jenazah napiter RN telah diambil keluarganya, untuk dimakamkan di daerah asalnya, Senin (14/10/2019).Â
Sedang jenazah napi narkoba AZ, masih tersimpan di ruang jenazah RSUD Cilacap, menunggu hasil konfirmasi dengan keluarganya di Aceh.Â
Diperoleh keterangan, sebelum ditunjuk ke RSUD Cilacap, saat masih berada di lapas, kedua napi mengeluh sakit di bagian dada dan sesak napas. Sehingga oleh petugas jaga dan petugas medis Lapas Pasir Putih dengan pengawalan petugas Kepolisian Subsektor Nusakambangan langsung mendapatkan pengobatan. (Otu)