PURBALINGGA, KRjogja.com - Hingga Agustus 2019, Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN) Purbalingga telah menangani 17 klien. Terdiri dari 3 pengguna sabu dan 14 penyalah guna obat-obatan golongan sedatif atau psikotropika meliputi hexymer, alprazolam dan tramadol.
"Mayoritas klien masuk dalam kategori pelajar. Ini sangat memprihatikan. Karenanya dibutuhkan upaya ekstra yang melibatkan semua pihak," tutur Kepala BNN Purbalingga, Sudirman disela-sela kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara SMA Negeri 2 Purbalingga dengan BNN, Kamis Siang (8/8/2019).
Sudirman yang didampingi Kasi Humas Awan Pratama menambahkan, dari 17 klien itu, 8 diantaranya mahasiswa. Sembari mengikuti proses assesmen oleh BNN Purbalingga, para mahasiswa itu tetap melanjutkan kuliahnya.
"Diantara 17 klien Klinik Pratama BNN Purbalingga, ada dua perempuan. Masing-masing berusia 40 tahun dan 16 tahun," ujar Sudirman.
Nota Kesepahaman mengenai program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba itu ditandatangani Kepala SMA Negeri 2 Purbalingga, Joko Mulyanto dan Kepala BNN Purbalingga, Sudirman.
"Ini bagian dari upaya menangani tingginya angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar," ujarnya. (Rus)