Lagi 'Wik Wik', 16 Pasangan tak Resmi Diciduk Satpol PP

Photo Author
- Jumat, 3 Mei 2019 | 15:44 WIB
Pasangan tidak resmi yang terjaring operasi Cipta (Istimewa)
Pasangan tidak resmi yang terjaring operasi Cipta (Istimewa)

CILACAP, KRJOGJA.com – Sedikitnya enam belas  pasangan tidak sah dan sepuluh orang pemabok dan tidak memiliki identitas terjaring operasi Cipta Kondisi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tribum Tramas),   yang digelar Satpol PP Cilacap menjelang Ramadan  14400H/2019.  

"Setelah diidentifikasi,  pembinaan dan  membuat  surat pernyataan serta menitipkan barang bukti berupa kendaraan bermotor dan STNK, mereka dipulangkan dan dikenakan wajib lapor selama 7 Hari," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Yuliaman Sutrisno, melalui Kasi Opsdal, Rohwanto, Jumat (03/05/2019).

Menurutnya, mereka yang terjaring saat menginap di hotel, tempat penginapan dan kamar kos. Sehingga saat terjaring operasi diduga  satu pasangan tengah  berhubungan layaknya suami isteri.  “Saat kita operasi, ada dari mereka yang baru selesai mandi,”lanjutnya.

Dijelaskan, 16 pasangan tidak resmi dan 10 pemabok dan tanpa identitas  melanggar Perda nomor 23 tahun 2003 tentang pemberantasan pelacuran, Perda nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban kebersihan dan keindahan, dan Perda nomor 12 tahun 2003 tentang larangan miras.

Dikatakan, menjelang Ramadhan pihaknya berharap kondisi Cilacap tetap  kondusif. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan razia hingga H-1 Ramadhan. (Otu) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X