CILACAP, KRJOGJA.com – Sedikitnya enam belas pasangan tidak sah dan sepuluh orang pemabok dan tidak memiliki identitas terjaring operasi Cipta Kondisi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tribum Tramas),  yang digelar Satpol PP Cilacap menjelang Ramadan 14400H/2019. Â
"Setelah diidentifikasi, pembinaan dan membuat surat pernyataan serta menitipkan barang bukti berupa kendaraan bermotor dan STNK, mereka dipulangkan dan dikenakan wajib lapor selama 7 Hari," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Yuliaman Sutrisno, melalui Kasi Opsdal, Rohwanto, Jumat (03/05/2019).
Menurutnya, mereka yang terjaring saat menginap di hotel, tempat penginapan dan kamar kos. Sehingga saat terjaring operasi diduga satu pasangan tengah berhubungan layaknya suami isteri. “Saat kita operasi, ada dari mereka yang baru selesai mandi,â€lanjutnya.
Dijelaskan, 16 pasangan tidak resmi dan 10 pemabok dan tanpa identitas melanggar Perda nomor 23 tahun 2003 tentang pemberantasan pelacuran, Perda nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban kebersihan dan keindahan, dan Perda nomor 12 tahun 2003 tentang larangan miras.
Dikatakan, menjelang Ramadhan pihaknya berharap kondisi Cilacap tetap kondusif. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan razia hingga H-1 Ramadhan. (Otu)Â